Ada ASN PPPK Paruh Waktu Langsung Pensiun Sebulan Setelah Dilantik

eorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok.Humas Pemkab Gunungkidul
ILUSTRASI: Prosesi pelantikan PPPK di Gunungkidul 

Ringkasan Berita:Seorang ASN PPPK paruh waktu di Blitar pensiun hanya sebulan setelah dilantik karena batas usia 58 tahun. Enam ASN lainnya segera menyusul. Simak penjelasan BKPSDM Blitar tentang skema PPPK paruh waktu, masa kerja, dan gaji.

 

Tribunjogja.com -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar harus pensiun hanya sebulan setelah resmi bertugas. 

ASN tersebut mulai bekerja pada Januari 2026, namun pada awal Februari 2026 ia menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena telah genap berusia 58 tahun.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Dendi, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut murni karena faktor usia. “Yang bersangkutan memang pada Januari 2026 sudah berusia 58 tahun,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Dendi tidak menyebutkan identitas ASN tersebut, tetapi memastikan bahwa sebelumnya ia merupakan tenaga honorer lama di salah satu instansi Pemkab Blitar. 

Menurutnya, sebagian besar ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berasal dari kalangan honorer lama. Skema ini dipilih sebagai solusi keterbatasan anggaran daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada 2025.

SK pengangkatan ASN PPPK paruh waktu sebenarnya telah terbit sejak 1 Oktober 2025 bersama 1.720 pegawai lainnya. 

Namun, proses administrasi membuat mereka baru efektif bekerja pada 1 Januari 2026. Selain ASN yang pensiun pada Februari, lima ASN PPPK paruh waktu lainnya juga segera memasuki masa pensiun dalam waktu berdekatan. 

Dua di antaranya hanya sempat bekerja dua bulan, sementara tiga lainnya akan pensiun pada Maret 2026. Total ada enam ASN yang pensiun, bagian dari sepuluh PPPK paruh waktu yang menerima SK pemberhentian dengan hormat. Empat lainnya berhenti karena mengundurkan diri.

JLOP, Solusi bagi Ratusan Guru Honorer di Kulon Progo yang Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan bekerja secara paruh waktu di instansi pemerintah.

Skema ini bukan sekadar pengganti tenaga honorer, melainkan solusi transisi legal dan terstruktur bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu. 

Tujuannya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

Masa Kerja dan Gaji

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum daerah (UMP/UMK). 

Besaran gaji tidak ditentukan oleh latar belakang pendidikan, sehingga lulusan SMA bisa menerima gaji setara dengan sarjana, tergantung UMP wilayah.

Tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan instansi dan aturan yang berlaku. (Kompas/Asip Agus Hasani)

Sumber: Kompas.com
Tags
ASN
PPPK
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved