Pesan Mahfud MD Setelah KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025) lalu bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025) lalu bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Pemberlakuan KUHP yang baru ini menjadi pengganti beleid lama yang embrionya diciptakan pada era kolonialisme Belanda.

Diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru inipun mendapatkan sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia, Mahfud MD.

Guru Besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru ini bisa menimbulkan potensi adanya jual beli perkara.

Potensi itu muncul lantaran dari undang-undang yang baru itu salah satunya mengatur ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan plea bargaining. 

Untuk itu, Mahfud MD meminta berhati-hati dalam melaksanakan undang-undang yang baru ini.

"Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining," kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga: Lonjakan Sampah Nataru, Sekda DIY: Tak Semua Permintaan Evakuasi ke TPA Piyungan Terakomodir

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.

Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.

Kemudian plea bargaining sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.

"Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim," ucap Mahfud.

Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.

"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tandasnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved