Berita Viral

Viral Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk: Protes Warganet Lawan Sirine dan Strobo di Jalan Raya

Media sosial, khususnya TikTok, tengah heboh dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Gerakan ini lahir dari keresahan publik terhadap maraknya

X/@SelebtwitMobil
Fenomena "tot tot wuk wuk" yang viral di media sosial sebagai bentuk sindiran akan penggunaan sirine dan rorator tidak semestestinya (X/@SelebtwitMobil) 

TRIBUNJOGJA.COM - Media sosial, khususnya TikTok, tengah heboh dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Gerakan ini lahir dari keresahan publik terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirine yang kerap mengganggu kenyamanan di jalan raya.

Asal-Usul Istilah “Tot Tot Wuk Wuk”

Istilah ini merujuk pada bunyi khas sirine atau strobo yang sering terdengar memekakkan telinga. 

Bagi banyak pengendara, suara itu dianggap “gengges” karena digunakan bukan pada situasi darurat, melainkan oleh kendaraan pejabat atau instansi tertentu yang menuntut prioritas di jalan.

Viral di TikTok: Warganet Kompak Menolak

Salah satu video viral datang dari akun TikTok @fithriw, yang sengaja tidak memberi jalan kepada mobil dengan strobo di belakangnya. 

Ia menegaskan, hanya ambulans dan pemadam kebakaran yang berhak diprioritaskan.

"Yuk kompakan yuk, untuk nggak kasih jalan mobil pejabat, mobil instansi, yang pakai lampu gengges gini, dan minta diutamakan di jalan. Maaf pak, kecuali ambulance dan Damkar, saya nggak akan kasih jalan. Belajar ANTRI! Belajar SABAR," tulisnya, dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (20/9/2025).

Video tersebut langsung meledak dengan lebih dari satu juta views serta ribuan komentar dukungan. Banyak warganet yang menyatakan setuju untuk tidak lagi menormalisasi perilaku arogan di jalan raya.

Baca juga: Guru Besar UGM Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Bentuk Protes Kreatif: Poster hingga Stiker Sindiran

Fenomena ini tidak hanya berhenti di TikTok. Seperti dilaporkan Kompas.com, protes masyarakat terhadap sirine “Tot Tot Wuk Wuk” juga menyebar lewat poster digital dan stiker.

Salah satu stiker populer berbunyi:


"Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!"

Kalimat itu menjadi simbol perlawanan terhadap kendaraan yang memanfaatkan strobo atau sirine tanpa alasan darurat.

Siapa Sebenarnya yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine?

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya beberapa kendaraan yang sah menggunakan strobo dan sirine, yaitu:

  • Kendaraan dinas Kepolisian
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Kendaraan instansi pemerintah dalam pengawalan resmi
  • Kendaraan TNI dalam tugas tertentu

Bahkan, melalui akun TikTok resmi Wakapolri dijelaskan aturan warna lampu rotator:

  • Biru untuk Kepolisian
  • Merah untuk Damkar, Ambulans, Mobil Jenazah, Rescue, PMI, dan TNI
  • Kuning untuk petugas derek dan perawatan jalan
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved