Berita Viral
Viral Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk: Protes Warganet Lawan Sirine dan Strobo di Jalan Raya
Media sosial, khususnya TikTok, tengah heboh dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Gerakan ini lahir dari keresahan publik terhadap maraknya
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Media sosial, khususnya TikTok, tengah heboh dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Gerakan ini lahir dari keresahan publik terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirine yang kerap mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Asal-Usul Istilah “Tot Tot Wuk Wuk”
Istilah ini merujuk pada bunyi khas sirine atau strobo yang sering terdengar memekakkan telinga.
Bagi banyak pengendara, suara itu dianggap “gengges” karena digunakan bukan pada situasi darurat, melainkan oleh kendaraan pejabat atau instansi tertentu yang menuntut prioritas di jalan.
Viral di TikTok: Warganet Kompak Menolak
Salah satu video viral datang dari akun TikTok @fithriw, yang sengaja tidak memberi jalan kepada mobil dengan strobo di belakangnya.
Ia menegaskan, hanya ambulans dan pemadam kebakaran yang berhak diprioritaskan.
"Yuk kompakan yuk, untuk nggak kasih jalan mobil pejabat, mobil instansi, yang pakai lampu gengges gini, dan minta diutamakan di jalan. Maaf pak, kecuali ambulance dan Damkar, saya nggak akan kasih jalan. Belajar ANTRI! Belajar SABAR," tulisnya, dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (20/9/2025).
Video tersebut langsung meledak dengan lebih dari satu juta views serta ribuan komentar dukungan. Banyak warganet yang menyatakan setuju untuk tidak lagi menormalisasi perilaku arogan di jalan raya.
Baca juga: Guru Besar UGM Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
Bentuk Protes Kreatif: Poster hingga Stiker Sindiran
Fenomena ini tidak hanya berhenti di TikTok. Seperti dilaporkan Kompas.com, protes masyarakat terhadap sirine “Tot Tot Wuk Wuk” juga menyebar lewat poster digital dan stiker.
Salah satu stiker populer berbunyi:
"Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!"
Kalimat itu menjadi simbol perlawanan terhadap kendaraan yang memanfaatkan strobo atau sirine tanpa alasan darurat.
Siapa Sebenarnya yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine?
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya beberapa kendaraan yang sah menggunakan strobo dan sirine, yaitu:
- Kendaraan dinas Kepolisian
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Kendaraan instansi pemerintah dalam pengawalan resmi
- Kendaraan TNI dalam tugas tertentu
Bahkan, melalui akun TikTok resmi Wakapolri dijelaskan aturan warna lampu rotator:
- Biru untuk Kepolisian
- Merah untuk Damkar, Ambulans, Mobil Jenazah, Rescue, PMI, dan TNI
- Kuning untuk petugas derek dan perawatan jalan
6 Fakta Aturan KPU Terbaru Soal Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Publik yang Dikecualikan |
![]() |
---|
Viral Video Prabowo di Bioskop, Ternyata Sudah Berakhir Penayangannya |
![]() |
---|
Rangkuman Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Pamer BCA Prioritas dan Hina Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil |
![]() |
---|
VIRAL Aksi Ugal-ugalan Remaja di Klaten, Polisi Amankan Tujuh Motor dan Sejumlah Pelajar SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.