Seorang Ibu Asal Kota Magelang Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jateng, Ini Penyebabnya

Dita, ibu dari remaja berinisial DRP (15) yang didampingi oleh tim dari LBH Yogyakarta melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK LBH YOGYAKARTA
DUGAAN PENYIKSAAN - LBH Yogyakarta dan Ibu korban melaporkan anggota Polres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Dita, ibu dari remaja berinisial DRP (15) yang didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke  Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan salah tangkap, penyiksaan dan penyebaran data  pribadi yang menimpa korban.

Laporan itu dibuat oleh Dita bersama kuasa hukumnya pada Selasa (16/9/2025) siang.

Dita memilih untuk menempuh jalur hukum lantaran tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap anaknya yang dituduh terlibat dalam aksi anarkis di demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

DPR sendiri diamankan oleh anggota polisi dan diduga dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan selang dan tangan kosong.

Oknum polisi menyiksa remaja 15 tahun tersebut dengan tujuan supaya mengakui perbuatan yang sama sekakli tidak dilakukannya yakni terlibat aksi demonstrasi.

Selain dianiaya, DRP juga didoksing yakni penyebaran data pribadi dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.

"Iya, kami bersama Orang tua DRP melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah," kata  penasihat hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Selasa (16/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Royan mengungkapkan kronologi dugaan DRP disiksa oleh oknum polisi dari Polres Magelang Kota.

Awalnya DRP ditangkap oleh anggota Polres Magelang Kota saat sedang mampir membeli bensin eceran  di sekitar alun-alun Kota Magelang.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Darurat Atasi Krisis Sampah Dampak Pembatasan TPA Piyungan

Saat itu DRP dituduh terlibat aksi demonstrasi yang merusak  fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu.

Setelah diamankan, DRP langsung digelandang ke Polres Magelang Kota.

Di kantor polisi, DRP diduga dianiaya dengan tujuan supaya mengakui kalau terlibat aksi demonstrasi.

DRP yang merupakan anak remaja mengalami penyiksaan berupa pencambukan, penamparan hingga dadanya dipukul dan ditendang.

Karena tak kuat disiksa, DRP akhirnya terpaksa mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan oleh polisi.

Setelah mengaku, DRP dilepas. Namun, tak sampai di situ.

Data  pribadi DRP seperti foto, nama lengkap, asal sekolah dan alamat rumah disebarkan oleh pihak tertentu di grup-grup media sosial dengan keterangan “Data Demo Anarkis yang Diamankan”. 

Sebagai seorang ibu, Dita pun tidak terima dengan apa yang dialami anaknya.

Menurut Dita, DRP sama sekali tidak mengikuti aksi demonstrasi.

Anaknya ketika itu sedang mengikuti acara puncak peringatan kemerdekaan 17 Agustus di desanya.

Kemudian anaknya mengikuti ajakan temannya untuk membeli jaket secara COD atau bayar di tempat  di sekitar daerah Resimen Induk Komando Daerah Militer  (Rindam) Magelang.

“Anak saya tiba-tiba ditangkap sama polisi  terus dibawa ke kantor. Besok sore baru dilepas. Anak saya babak belur.Data datanya disebar  di grup-grup whatsapp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul  dan sedih atas kejadian ini, kok bisa polisi seperti itu," ungkap Dita.

Royan Juliazka Chandrajaya menambahkan, tindakan polisi kepada DRP merupakan bentuk paling nyata dari kesewenang- wenangan aparat kepolisian.

Tindakan tersebut telah melanggar seluruh prosedur dan prinsip dalam hukum pidana sekaligus bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak anak. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved