Bebas PPh tapi Tetap Kena Pajak BPHTB, Ini Aturan DJP soal Tanah dan Bangunan Warisan

Rosmauli juga mengingatkan, meski warisan tidak dikenakan PPh namun tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Editor: Yoseph Hary W
IST
ILUSTRASI pembayaran Pajak Bumi Bangunan 

Tetap Dikenakan BPHTB

Rosmauli juga mengingatkan, meski warisan tidak dikenakan PPh namun tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," jelasnya.

Dia mengakui, sering kali masyarakat salah mengira BPHTB sebagai PPh.

Padahal BPHTB termasuk dalam pajak daerah yang masuk ke kantong pemerintah daerah (pemda) masing-masing. 

Kewenangan pemda memungut BPHTB sebagai pajak daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sebelumnya, keluhan Leony soal pajak warisan sempat viral.

Leony harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk membayar pajak warisan.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Leony membagikan cerita bahwa ia sedang mengurus balik nama rumah warisan milik ayahnya yang sudah meninggal.

Namun dia terkejut karena harus kembali mengeluarkan biaya pajak warisan dalam jumlah besar yaitu sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

Artikel tayang di https://money.kompas.com/read/2025/09/13/170000326/tanah-dan-bangunan-warisan-tak-kena-pajak-tapi-bphtb-simak-ketentuannya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved