Berita Viral

Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil

Rangkuman kasus Ferry Irwandi yang hendak dilaporkan TNI ke polisi. Institusi TNI tidak boleh memidana warga sipil.

|
DOK. Instagram @irwandiferry
Tangkapan layar video klarifikasi Ferry Irwandi via Instagram 8 September 2025 

TRIBUNJOGJA.COM - Ferry Irwandi, seorang influencer, CEO Malaka Project, sekaligus mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan, hendak dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui aktivitas media sosial. 

Pada Senin (8/9/2025), Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait laporan yang hendak dibuat.

Mereka melakukan konsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Institusi tidak boleh melaporkan tindak pidana

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus buka suara saat ditemui wartawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Dikutip dari Kompas.com, Fian mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi “hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan”, dan “tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan”. 

“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau (mau melaporkan, -red) pencemaran nama baik,” ungkap Fian, Selasa.

Mengacu UU ITE dan Putusan MK tersebut, Satuan Siber TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi ke polisi.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi, -red),” kata Fian. 

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut institusi yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry Irwandi sehingga seorang jenderal bintang satu TNI terjun langsung untuk berkonsultasi ke Polda Metro Jaya

TNI tidak punya kewenangan memidana warga sipil

Diwartakan Tribunjogja.com, isu tentang TNI hendak melaporkan Ferry Irwandi ditanggapi oleh Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi.

Saat dihubungi wartawan Tribunjogja.com pada Selasa (9/9/2025), Eko mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 mesti dicermati oleh semua pihak.

"Saya ingin mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, terkait permohonan yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, telah memutuskan bahwa ‘lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan, tidak lagi memiliki legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik’," ungkapnya.

Ia berharap, TNI dan Polri lebih fokus pada perbaikan komunikasi dengan masyarakat sipil agar tidak terjadi konfrontasi baru yang tidak memajukan peradaban Indonesia, bukan malah menghabiskan energi melaporkan Ferry Irwandi.

"TNI perlu melihat ulang dan mendefinisikan ulang serangan siber yang perlu diantisipasi oleh Unit Siber TNI. TNI seharusnya fokus pada serangan siber dalam konteks pertahanan (defense threat) karena di sinilah tugas TNI, dalam konteks siber, yakni menjaga kedaulatan siber di negeri Indonesia,” terang Eko.

“Musuh TNI adalah serangan siber dari luar, bukan rakyat Indonesia yang mengajukan kritik terhadap bagaimana urusan publik dijalankan oleh aparatur negara," tegas Eko.

Senada dengan Eko, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menilai TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer. 

Dihubungi wartawan Kompas.com pada Selasa (9/9/2025), Fickar mengatakan, TNI seharusnya ikut menyejahterakan kehidupan rakyat, termasuk membangun demokrasi yang sehat.

“Harusnya enggak boleh (melaporkan warga sipil ke polisi, -red). TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” jelas Fickar.

Ia menekankan, aparatur negara baik sipil maupun militer harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik. 

Salah satu bentuk pelayanan adalah membiarkan rakyat di negara demokrasi mengemukakan pendapat tanpa rasa takut. 

"Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara, tindakan dari negara, tidak bisa dilakukan,” tutur Fickar.

TNI harusnya fokus mengurus pertahanan dari ancaman luar

Pada kesempatan sama, Fickar mengatakan, berdasarkan fungsinya, TNI harusnya fokus pada pertahanan dari ancaman luar. 

Patroli siber TNI, menurut Fickar, seharusnya ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan internasional, bukan mengawasi warga sipil. 

“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau dalam negeri, itu otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri," kata Fickar. 

"Patroli siber TNI bukan untuk mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yang keliru,” tegasnya.

Menurut Fickar, aksi yang dilakukan TNI saat ini bisa menimbulkan kesan militerisasi, menyerupai era sebelum reformasi.

“Dia sudah kelewatan memahami tugasnya sebagai militer. Ini membuat orang melihatnya sebagai militerisasi seperti orde baru,” tutur Fickar.

Profil Ferry Irwandi

Ferry Irwandi adalah salah satu influencer yang sebelumnya ikut menyuarakan 17+8 tuntutan rakyat di Depan Gedung DPR RI, Kamis (4/9/2025) siang.

Andovi da Lopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati, Jerome Polin, Jerhemy Owen, Afu Utami, Andarini, dan Ferry Irwandi, dan kawan-kawan, menyerahkan surat resmi berisi 17+8 tuntutan rakyat di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025)
Andovi da Lopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati, Jerome Polin, Jerhemy Owen, Afu Utami, Andarini, dan Ferry Irwandi, dan kawan-kawan, menyerahkan surat resmi berisi 17+8 tuntutan rakyat di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025) (Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV)

Ia datang bersama Andovi da Lopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati, Jerome Polin, Jerhemy Owen, Afu Utami, Andarini, dan kawan-kawan, bertemu anggota DPR RI, menyerahkan surat resmi 17+8 tuntutan rakyat.

Ferry Irwandi aktif memberi konten edukatif soal politik, keuangan, filsafat, isu sosial, juga menyuarakan kritik terhadap kinerja pemerintah. Ia sudak aktif di YouTube sejak 2010.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Ferry Irwanid lahir di Jambi, 16 Desember 1991. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). 

Meski sempat hampir drop out akibat nilai rendah, ia berhasil menyelesaikan studi dengan IPK 3,61. 

Setelah lulus dari STAN, ia melanjutkan kuliah di Central Queensland University, Australia. 

Ferry juga mengaku proposal disertasinya diterima di Monash University. 

Sebelum jadi influencer atau content creator, Ferry sempat bekerja selama 10 tahun sebagai PNS di Kementerian Keuangan. Ia menjadi videografer humas Kemenkeu.

Pada November 2022, Ferry mengundurkan diri, kemudian fokus membuat konten edukatif.

Tanggapan Ferry Irwandi

Tangkapan layar video klarifikasi Ferry Irwandi via Instagram 8 September 2025
Tangkapan layar video klarifikasi Ferry Irwandi via Instagram 8 September 2025 (DOK. Instagram @irwandiferry)

Pada 8 September 2025, Ferry Irwandi melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry mengunggah video klarifikasi.

Ia membacakan berita tentang empat jenderal TNI yang tengah melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dirinya atas dugaan tindak pidana.

Dalam berita itu, disebutkan bahwa Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengklaim sudah mencoba menghubungi Ferry Irwandi sebelum melaporkannya ke polisi, namun Ferry tidak bisa dihubungi.

Lewat video klatifikasi, Ferry Irwandi mengaku tidak pernah dihubungi pihak TNI, baik itu ke nomor pribadinya maupun ke nomor staf.

“Silakan tanya wartawannya (yang menghubungi Ferry, -red), gua bilang gua nggak tahu apa-apa, gua lagi main FIFA," kata Ferry sambil tertawa. 

"Dan tenang aja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, China, dan lain sebagainya, Pak. Dan soal tidak bisa dihubungi, saya juga tidak mengerti. Semua wartawan bisa sangat mudah menghubungi saya walaupun nggak pernah minta nomor saya, dan nomor saya juga udah kesebar di mana-mana. Dan saya harus konfirmasi, pesan atau apa pun (dari TNI, -red) nggak pernah sampai ke saya," jelas Ferry Irwandi.

Dalam video klarifikasi, ia juga mengatakan siap jika harus menjalani proses hukum, meskipun tidak tahu tindak pidana apa yang sudah ia lakukan.

"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak, Pak. Saya akan jalani. Saya nggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak, gitu. Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum, kita jalani bersama, gitu," kata Ferry.

"Saya juga nggak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan," ujarnya sambil tertawa.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisinya baik-baik saja.

"Buat yang nanya kabar gua, tenang saja, gua baik-baik saja, dan akan selalu baik-baik saja. Satu hal yang selalu gua inget adalah, ide itu nggak bisa dibunuh ataupun dipenjara, gitu," ujarnya.

Pada 9 September 2025, Ferry Irwandi kembali mengunggah pernyataan lewat akun Instagramnya.

Ia mengunggah foto-foto tangkapan layar berita yang mengatakan bahwa institusi TNI tidak bisa melaporkan warga sipil ke polisi.

Berikut pernyataan resmi Ferry Irwandi

Negara ini menjamin Institusi gak bisa memperkarakan warganya dalam tuntutan pencemaran nama baik berdasarkan putusan MK. Makasih banyak teman-teman yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, abang-abang awak, makasih juga buat seluruh masyarakat sipil yang hadir, mendoakan dan selalu mendukung sampai detik ini. Kawan-kawan semua luar biasa! Terima kasih sebesar-besarnya. Ya kita tidak pernah tahu besok apalagi yang akan terjadi, apapun itu ya kita hadapi. tapi ya balik lagi, kalau bersih kenapa harus risih? Kalau bersih kenapa harus panik? Kalau bersih kenapa harus gusar? Takut? ya tidak, karena sebagai warga negara yang baik yang tidak melakukan tindak kriminal apapun, saya percaya TNI/polri seharusnya melindungi rakyatnya, bukan memenjarakannya. Sehat-sehat, semuanya. Sekali lagi terima kasih semua.

(Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved