Penyedia Motor Listrik BGN Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Markup Harga
Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, atau berinisial AM sebagai tersangka kelima dugaan korupsi MBG.
Penulis: Susilo Wahid | Editor: Hari Susmayanti
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka dari unsur swasta.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada perkara sama. Maka kini, total tersangka kasus korupsi MBG ada lima orang. (Kompas.com)
| 97 SPPG di DIY Berhenti Beroperasi Sementara AKibat Kendala Anggaran dan Standar IPAL |
|
|---|
| Sebanyak 18 SPPG di Bantul Berhenti Operasional, Pemkab Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| 97 SPPG di DIY Berhenti Beroperasi Sementara, BGN Ungkap Kendala Anggaran dan Standar IPAL |
|
|---|
| Faktor Pemicu Puluhan SPPG MBG di Wilayah Yogyakarta Berhenti Operasi |
|
|---|
| Puluhan SPPG di Sleman Berhenti Beroperasi Sementara, Ini Sebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260331-Ilustrasi-korupsi.jpg)