Nama Polri Tercoreng, Eks Kapolres Bima Kota Miliki Sekoper Sabu dan Ekstasi

Kali ini kepolisian tercoreng karena perilaku mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang memiliki sekoper narkoba.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/IST/KOMPAS.COM/HANDOUT
ILUSTRASI - Narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Nama kepolisian kembali tercoreng dengan ulah salah satu anggotanya.

Kali ini kepolisian tercoreng karena perilaku mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro yang memiliki sekoper narkoba.

Perwira dengan melati dua di pundak itu sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba oleh Bareskrim Polri.

Adapun penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Jumat (13/2/2026).


Penyidik dari Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan di lokasi penyimpanan koper di kediaman Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik menemukan sejumlah narkoba dalam koper.

Rinciannya, sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram. 

Kemudian 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.

AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Selain mendalami keterlibatan Aipda Dianita, penyidik juga menelusuri peran istri Didik, Miranti Afrina, dalam perkara tersebut.

"Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina," ujar Eko.

Namun, Eko tidak menjawab saat ditanya apakah Miranti turut ditangkap seperti Didik.

 Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dari Miranti.

Baca juga: Refleksi HPN 2026, PWI DIY Ziarah ke Makam Udin dan Perintis Pers

Kronologi Penangkapan

Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB.

AKBP Didik diamankan Paminal setelah sebelumnya polisi menggali keterangan dari anak buahnya terkait dengan aliran dana dari bandar narkoba

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved