BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien, Termasuk Bagi Peserta PBI yang Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan merespon cepat banyaknya kasus pasien yang ditolak oleh pihak rumah sakit karena kepesertaanya dinonaktifkan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan merespon cepat banyaknya kasus pasien yang ditolak oleh pihak rumah sakit karena kepesertaanya dinonaktifkan.
Saat ini setidaknya ada sekitar 11 juta peserta BJPS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah.
Melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, BPJS menegaskan bawah rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan segmen mana pun meski status asuransi kesehatan mereka sedang dinonaktifkan.
"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
"Mau itu PBPU ya, peserta mandiri gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI," sambung dia.
Menurut Rizzky, pasien yang status kepersertaan BPJSnya tidak aktif bisa tetap mengurus adminstrasi secara langsung di rumah sakit atau puskesmas atau faskes.
Baca juga: Sempat Dinonaktifkan, BPJS PBI Pasien Cuci Darah Akan Direaktivasi Pemerintah
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh dia.
Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang bisa diaktifkan lagi tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang memperingatkan rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatan tak aktif.
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| BPJS PBI Masih Proses Validasi Data Penerima Warga Miskin Ekstrem |
|
|---|
| BPJS Jamin Kesehatan Mahasiswa Perantau di Jogja, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Pesan Sri Sultan HB X ke Dirut Baru BPJS: Jamin Kesehatan Mahasiswa Rantau di DIY |
|
|---|
| Penjelasan Pemerintah Soal Iuran BPJS Kesehatan Harus Segera Dinaikan |
|
|---|
| Update Terbaru Reaktivasi Peserta PBI JKN, 869.000 Peserta Sudah Diaktifkan Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Fakta-di-Balik-Ramainya-Isu-Rujukan-BPJS-Kesehatan-yang-Disebut-Hanya-Berlaku-untuk-Satu-Poli.jpg)