Aksi Brutal Terekam Kamera: Bripda Torino Kini Dipecat
Bripda Torino Tobo Dara resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Bripda Torino Tobo Dara dipecat tidak hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya dua siswa SPN Kupang dan merekam aksinya hingga viral.
- Sidang KKEP menjatuhkan tiga sanksi yakni perbuatan tercela, penempatan khusus 20 hari, dan PTDH.
- Polri menegaskan tindakan ini sebagai komitmen menjaga integritas institusi, sementara Torino mengajukan banding atas putusan tersebut.
TRIBUNJOGJA.COM, KUPANG - Tindakan tegas diambil oleh Polda Nusa Tenggara Timur terhadap oknum anggotanya yang terlibat penganiayaan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.
Keputusan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Torino Tobo Dara itu dibacakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
PTDH adalah status pemberhentian yang diberikan kepada Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan, kode etik, atau ketentuan hukum.
PTDH dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan yang membuktikan bahwa pelanggaran tersebut telah merusak integritas, disiplin, atau kewenangan institusi.
Sanksi ini diberikan sebagai langkah tegas untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga.
Keputusan PTDH biasanya bersifat final dan berdampak pada hilangnya hak-hak kepegawaian, seperti gaji, tunjangan, serta peluang untuk kembali bekerja dalam instansi terkait.
Tak hanya dipecat, Bripda Torino Tobo Dara ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra menyatakan dalam sidang KKEP yang digelar pada Selasa (18/11/2025), majelis menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Bripda Torino Tobo Dara.
"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Rabu 19 November 2025, KA Xpress 50 Ribu
Tiga Sanksi
Menurut Hendry, ada tiga poin utama dalam putusan KKEP.
- Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
- Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.
Menurut Hendry, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap Bripda Torino Tobo Dara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Sementara itu Bripda Torino Tobo Dara langsung menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan.
Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul.
Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.
Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Kompol Cosmas Lawan Putusan PTDH, Resmi Ajukan Banding Atas Pemecatannya |
|
|---|
| Polda NTT Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etik, Dua Polantas Dipecat Karena Homo |
|
|---|
| Hasil Putusan KKEP Polri, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Didemosi 3 Tahun 4 Bulan |
|
|---|
| Hasil Banding Kompol Chuck Putranto Dikabulkan, Tak Jadi Dipecat Dari Kepolisian |
|
|---|
| Letusan Senpi Polisi di Gunungkidul, Bidpropam Polda DIY: Sanksi Maksimal Pemberhentian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Aksi-Brutal-Terekam-Kamera-Bripda-Torino-Kini-Dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.