Polda NTT Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etik, Dua Polantas Dipecat Karena Homo

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan aparatnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan aparatnya.

Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda NTT dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, khususnya terkait hubungan seksual sesama jenis yang dianggap mencoreng citra Polri.

Kedua anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.

Keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 20 Maret 2025.

Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, menyampaikan bahwa pemberhentian tidak hormat dilakukan berdasarkan pelanggaran serius terhadap norma dan aturan yang berlaku di kepolisian. 

Brigpol L, dalam sesi pertama sidang, dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang oleh institusi Polri dianggap sebagai tindakan yang merusak integritasnya.

Baca juga: Komnas Perempuan : Kasus Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Harus Diusut Tuntas

 Selain itu, ketidakjujuran L dalam pemeriksaan menambah beratnya keputusan pemecatan tersebut.

“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” ungkap Hendry.

Sementara itu, Ipda H yang dihadirkan pada sesi kedua sidang juga diberhentikan karena alasan serupa.

Dengan pengalaman dinas selama 19 tahun, H dinilai tidak hanya melanggar kode etik terkait hubungan seksual sesama jenis, tetapi juga dinilai gagal menjaga keutuhan rumah tangganya.

Tidak kooperatif selama proses pemeriksaan juga menjadi faktor penentu dalam keputusan pemberhentian.

“Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis, serta sikap tidak kooperatif yang bertentangan dengan kode etik Polri,” tegas Hendry.

Pemberhentian kedua anggota tersebut menunjukkan bahwa Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan tetap berkomitmen untuk menjaga disiplin serta menjaga citra baik Polri di mata masyarakat.

Polda NTT berharap keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam bertugas.

Polda NTT juga menegaskan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, pihaknya selalu mempertimbangkan keadilan dan tidak ada yang luput dari pengawasan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved