Mahasiswa Undip Penyekap Polisi Divonis 2 Bulan 3 Hari Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, terdakwa demo May Day Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman 2 bulan 3 hari penjara. 

“Saya digandeng, diarak ke arah depan gerbang Undip. Di situ ada mobil Kancil,” ujar Brigadir Eka saat memberikan kesaksian di persidangan.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil Kancil menuju Auditorium Universitas Diponegoro dan berada di sana hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.

Atas tindakan tersebut, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, setelah mempertimbangkan bahwa tindakan kedua mahasiswa itu tidak didasari niat jahat, melainkan situasi chaos di lapangan. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved