Mahasiswa Undip Penyekap Polisi Divonis 2 Bulan 3 Hari Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, terdakwa demo May Day Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman 2 bulan 3 hari penjara.
“Saya digandeng, diarak ke arah depan gerbang Undip. Di situ ada mobil Kancil,” ujar Brigadir Eka saat memberikan kesaksian di persidangan.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil Kancil menuju Auditorium Universitas Diponegoro dan berada di sana hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.
Atas tindakan tersebut, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, setelah mempertimbangkan bahwa tindakan kedua mahasiswa itu tidak didasari niat jahat, melainkan situasi chaos di lapangan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Baca Juga
| BREAKING NEWS : PSS Sleman Promosi ke Super League usai Hajar PSIS Semarang 3-0 |
|
|---|
| Tocantins Cetak Gol, PSS Sleman Kian Dekat ke Super League |
|
|---|
| Kehabisan Tiket, Suporter PSS Sleman Nobar di Lapangan Pemda Sleman |
|
|---|
| Daftar Susunan Pemain PSS Sleman vs PSIS Semarang, Super Elja Turunkan Kekuatan Penuh |
|
|---|
| PSS Sleman vs PSIS Semarang: Super Elja Siap Hadapi Laga Penentu Sore Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mahasiswa-Undip-Penyekap-Polisi-Divonis-2-Bulan-3-Hari-Penjara-Ini-Pertimbangan-Hakim.jpg)