Mahasiswa Undip Penyekap Polisi Divonis 2 Bulan 3 Hari Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, terdakwa demo May Day Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman 2 bulan 3 hari penjara.
“Saya digandeng, diarak ke arah depan gerbang Undip. Di situ ada mobil Kancil,” ujar Brigadir Eka saat memberikan kesaksian di persidangan.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil Kancil menuju Auditorium Universitas Diponegoro dan berada di sana hingga malam hari sebelum akhirnya dilepaskan.
Atas tindakan tersebut, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang serta Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, setelah mempertimbangkan bahwa tindakan kedua mahasiswa itu tidak didasari niat jahat, melainkan situasi chaos di lapangan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Viral Video Siswi SMP Semarang Dievakuasi Ngeyel di Gunung Sindoro, Petugas Sampai Gendong Turun |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko Mahasiswa FH Unnes: Dua Versi Bertolak Belakang, CCTV Jadi Kunci |
![]() |
---|
Keluarga Almarhum Iko Kirimkan Surat Protes ke Kompolnas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dunlop Shop SSM 4 Jaring Pelanggan Jateng-DIY |
![]() |
---|
Tukang Tembak Kijang Gunung Merbabu Tertangkap di Semarang Ditahan di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.