Pelarian Oknum Kyai Cabul Asal Pati Berakhir di Wonogiri

Pelarian kyai cabul pelaku pencabulan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berakhir di Wonogiri, Jawa Tengah.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Dok Satreskrim Polres Pati
Tim dari Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap oknum kiai Ashari atas kasus pelecehan puluhan santriwati di wilayah Wonogiri, Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Ashari, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo yang sempat buron ke berbagai kota (Bogor, Jakarta, Solo), akhirnya ditangkap polisi di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
  • Pelaku diduga mencabuli puluhan santriwati dengan memanfaatkan doktrin kepatuhan mutlak santri terhadap kiai untuk menekan para korban.
  • Meski diduga mencapai 30–50 orang, baru 5 laporan resmi yang diterima. Kasus ini pun memicu sorotan nasional dari tokoh publik hingga organisasi masyarakat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, PATI - Pelarian kyai cabul pelaku pencabulan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berakhir di Wonogiri, Jawa Tengah.

Pelaku bernama Ashari ini sebelumnya sempat ditetapkan menjadi buronan oleh jajaran Satreskrim Polres Pati setelah melarikan diri sejak 4 Mei lalu

Polisi pun bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.

Upaya kepolisian mencari keberadaan pelaku sempat terkendala, karena pelaku pencabulan itu sering berpindah-pindah tempat.

Sebelum diamankan polisi di Wonogiri pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, kyai cabul itu sempat kabur ke sejumlah kota di Jawa Tengah, Jakarta dan Jawa Barat.

Setelah menghilang, pelaku sempat terdeteksi di Kudus.

Namun pelaku langsung pergi ke Bogor untuk menghindari kejaran polisi.

Dari Bogor, pelaku sempat bersembunyi di Jakarta.

Pelaku lalu pergi ke Surakarta atau Solo untuk menghindari kejaran polisi.

Dari Solo, pelaku kabur ke wilayah Wonogiri dan keberadaanya akhirnya terdeteksi oleh polisi.

Pada Kamis (7/5/2026) dini hari, polisi akhirnya membekuk kyai cabul itu di Wonogiri.

Baca juga: Bupati Magelang Grengseng Uji Coba Program Baru: ASN Pemkab Wajib Belanja di Warung

sempat berada di Kudus, kemudian menuju Bogor, lanjut ke Jakarta, dan kembali ke Surakarta, sebelum akhirnya perjalanannya terhenti di Wonogiri.

Kapolresta Pati melalui Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Kompol Dika melalui pesan singkat, Kamis. 

 “Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” tambahnya.

Menyita Perhatian Publik

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ashari ini menyita perhatian publik.

Sebab, korban aksi bejatnya cukup banyak.

Pelaku diduga menggunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk melancarkan aksi bejatnya.

Tersangka diduga menggunakan modus doktrin kepatuhan santri terhadap kiai.

Kepatuhan mutlak yang ditanamkan dalam lingkungan pesantren tersebut diduga membuat para korban merasa tertekan dan sulit untuk melakukan perlawanan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban diduga sangat banyak.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang, namun hingga kini pihak kepolisian baru mengantongi lima laporan resmi dari para korban.

Langkah cepat polisi melakukan penjemputan paksa diambil karena Ashari dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kasus di Kecamatan Tlogowungu ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk PCNU dan sejumlah tokoh nasional.

Beberapa figur publik seperti Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, hingga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan, terutama terkait perlindungan psikologis bagi puluhan santriwati yang diduga menjadi korban.

Kini, Ashari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Pati dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved