Cekoki Korban dengan Miras, Pelajar SMK dan Rekannya di Sleman Cabuli Anak di Bawah Umur

pelaku diduga memaksa dua korban, yang masih berusia 12 tahun dan 15 tahun ini,untuk mengonsumsi minuman keras (miras). 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
via Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

Ringkasan Berita:
  • Pelajar SMK berinisial EA dan rekannya AAF (20) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur (12 dan 15 tahun) setelah sebelumnya mencekoki korban dengan miras.
  • Kasus terungkap saat orang tua korban curiga putrinya pulang dalam kondisi berganti pakaian. Ratusan warga sempat mengepung rumah pelaku sebelum polisi datang mengamankan situasi.
  • AAF kini ditahan di Polresta Sleman, sedangkan EA dibawa ke balai rehabilitasi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang siswa SMK di Kabupaten Sleman, berinisial EA dan AAF, yang merupakan relawan (karyawan) dapur SPPG kini berurusan dengan pihak berwajib, karena terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebelum dicabuli, para pelaku diduga memaksa dua korban, yang masih berusia 12 tahun dan 15 tahun ini,untuk mengonsumsi minuman keras (miras). 

Berdasarkan informasi, kasus dugaan pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Kapanewon Sleman, pada Jumat (1/5/2026) lalu.

Dukuh setempat, Nur Cahyo menceritakan, kejadian ini bermula ketika Jumat siang, EA menghampiri temannya AAF. Keduanya pergi menuju rumah EA.

Namun sebelum sampai dirumah, keduanya diduga mencari minuman beralkohol, kemudian menjemput dua korban yang masih di bawah umur. 

"Mereka minum (miras), lalu sempat terjadi asusila," kata Nur, ditemui Rabu (6/5/2026). 

 Kasus ini terbongkar ketika orangtua salah satu korban, murid kelas 6 SD yang masih berusia 12 tahun, curiga ketika putrinya diantar pulang ke rumah Jumat malam dalam kondisi sudah berganti pakaian.

Keluarga korban, yang mengetahui putrinya diduga menjadi korban pencabulan lalu mendatangi rumah EA untuk meminta pertanggungjawaban. 

Jumat malam itu rumah EA langsung ramai didatangi massa.

Menurut Cahyo, massa yang datang dari pihak keluarga korban dan dari warga setempat. Jumlahnya ratusan orang. Mereka berkerumun di sekitar rumah EA. 

"Keluarga cewek (korban) tidak terima," ujar Cahyo. 

Baca juga: Setahun Timbun Solar Subsidi, Sindikat di Klaten Raup Omzet Rp200 Juta per Bulan

Dalam kondisi tersebut, ia berusaha menenangkan warga. Beruntung Bhabinkamtibmas dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman segera datang ke lokasi kejadian.

Polisi membawa kedua terduga pelaku, yang masih terpengaruh minuman keras, ke unit PPA Polresta Sleman. Kedua korban juga dihadirkan untuk memberikan keterangan di kantor polisi.

Menurut Cahyo, kedua pelaku, EA dan AAF saat ini ditahan. AAF ditahan di Mapolresta Sleman, sementara rekannya, EA dibawa ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRS) Sleman. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved