Tiga Mahasiswa Aktivis Didakwa Sebar Hoaks dan Hasut Aksi Ricuh di Magelang

Mereka didakwa melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong hingga menghasut aksi yang berujung perusakan fasilitas umum.

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
BUNTUT DEMO: Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan demo ricuh menjalani sidang perdana di PN Magelang, Senin (23/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa 

Ringkasan Berita:
  • Dua mahasiswa Untidar dan seorang aktivis di Magelang, Jawa Tengah didakwa melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong hingga menghasut aksi yang berujung perusakan fasilitas umum.
  • Jaksa menyebut ketiganya sengaja menyebarkan Informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di Masyarakat
  • Terdakwa Enrille menilai perkara yang menjeratnya berpotensi menjadi preseden hukum yang dapat digunakan untuk membungkam demokrasi di Indonesia.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) serta seorang aktivis di Magelang, Jawa Tengah didakwa melakukan tindak pidana penyebaran informasi bohong hingga menghasut aksi yang berujung perusakan fasilitas umum.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andra Liliana Sari dan Sigit Nur Cahyo dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (23/2/2026).

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23).

Dakwaan

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan perkara bermula dari pembahasan di grup WhatsApp “magelangmemanggil” terkait kejadian mobil rantis Brimob yang disebut melindas seorang ojek online di Jakarta.

Dari pembahasan itu, para terdakwa sepakat menggelar aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.

Untuk mengundang massa, terdakwa Purnomo Yogi Antoro membuat flyer menggunakan aplikasi desain yang memuat tulisan yang dianggap provokatif serta ajakan mengikuti aksi.

Sementara itu, terdakwa Enrille Championy juga membuat flyer serupa dengan ajakan konsolidasi terbuka bagi berbagai elemen masyarakat.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Azhar Fauzan mengunggah dua flyer tersebut ke akun Instagram @magelangmemanggil yang bersifat publik, disertai keterangan yang dianggap provokatif.

“Telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyebarkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di Masyarakat’, yang dilakukan para terdakwa ,” demikian isi dakwaan jaksa.

Jaksa menyebut, sejumlah orang kemudian datang ke Mapolres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Sehingga para saksi timbul rasa emosi dan kebencian kepada petugas kepolisian lalu para saksi datang ke Polres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi selanjutnya para saksi melakukan pengrusakan fasilitas umum milik Polres Magelang Kota," kata jaksa.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, mulai dari pembuatan konten hingga penyebarluasan melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 243 ayat (1) KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Hakim Tawarkan Restorative Justice

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam sidang perkara tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved