Berita Kriminal
Polres Bantul Ungkap Dua Kasus Kriminal, Ada Pembobolan Brankas dan Pencurian Motor
Polres Bantul berhasil mengungkap dua aksi kriminalitas dari kasus yang berbeda di Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Sewon.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul berhasil mengungkap dua aksi kriminalitas dari kasus yang berbeda di Kapanewon Banguntapan dan Kapanewon Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, aksi pencurian pertama yakni pembobolan gudang pipa milik CV Cahaya Harapan yang berlokasi di Sarirejo 2, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan.
"Pelaku seorang pria berinisial AW (34). Warga asli Lamongan, Jawa Timur tersebut menggasak uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam brankas perusahaan CV Cahaya Harapan," katanya, Minggu (14/6/2026).
Dikatakannya, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh pihak karyawan gudang pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelapor atas nama Tjhiong Jeffry Chandra hendak membuka tempat operasional gudang dan mendapati salah satu jendela sudah dalam kondisi sedikit terbuka.
Curiga dengan kejanggalan tersebut, pelapor kemudian bergegas memeriksa bagian dalam gudang dan mendapati ruang penyimpanan telah diacak-acak oleh pelaku.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek setempat untuk dilakukan penyelidikan.
Saat ditelusuri lebih jauh, pelaku berhasil merusak jendela dan membobol brankas utama yang berada di dalam tempat kejadian perkara.
Akibat aksi pembobolan brankas ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil berupa kehilangan uang tunai sebesar Rp57.642.200.
"Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pembobolan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas kami di lapangan mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku," terangnya.
Berbekal petunjuk kuat tersebut, tim gabungan langsung mengejar pelaku pencurian yang diketahui bersembunyi di wilayah Bantul.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan AW tanpa perlawanan di sebuah rumah kos yang terletak di daerah Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku atas nama AW berhasil diamankan oleh petugas gabungan di tempat kosnya di wilayah Tamanan, Banguntapan. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui secara langsung bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian uang tunai di gudang tersebut," jelas Rita.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat digunakan atau didapatkan dari hasil kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas CCTV saat tersangka melancarkan aksinya di TKP, satu unit ponsel pintar, pakaian yang dikenakan pelaku berupa celana panjang, jaket parasit, tas ransel, serta sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp20.000.000.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Banguntapan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AW yang berstatus belum bekerja ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Sedayu
Kasus Curanmor
Kemudian, kasus kedua yakni pencurian sepeda motor yang dilakukan pria berinisial HS (36), di Jalan Parangtritis Kilometer 4, Dusun Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Pelaku membawa kabur motor korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan orang asing untuk mendorong atau menyetut motor tersebut.
"Peristiwa pencurian ini menimpa seorang mahasiswa yang juga bekerja di minimarket tersebut, Andriyansah Muhamad Dewi (21), pada Jumat (12/6/2026) siang. Pelaku diamankan beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi," ucap Rita.
Rita menjelaskan kejadian bermula saat korban datang ke tempat kerja sekitar pukul 06.00 WIB saat mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA.
Saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mengunci setang sepeda motor tersebut lalu langsung masuk ke dalam minimarket untuk bekerja.
"Sekira pukul 13.00 WIB, korban sebenarnya masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman depan. Namun, saat dicek kembali sekitar pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam tersebut sudah raib dari tempatnya," kata Rita.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta STNK-nya dengan taksiran kerugian mencapai Rp13 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sewon pada malam harinya.
Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi melacak jejak pelaku dengan menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
"Berdasarkan rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Dusun Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku HS mengakui seluruh perbuatannya.
Iptu Rita membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci setang motornya, lalu berpura-pura seolah motor tersebut mogok.
"Pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya, yakni pembeli di minimarket itu, untuk mendorong atau menyetut sepeda motor korban menggunakan sepeda motor milik pelaku," tutur Rita.
Saat ini pelaku HS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci motor, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Sewon.
"Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Rita.(*)
| Ngaku Polisi, Pemuda Asal Sleman Lakukan Pemalakan di JPO Wates Kulon Progo |
|
|---|
| Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Sedayu |
|
|---|
| Ditinggal ke Kamar Mandi, Ponsel Penjaga Kos di Banguntapan Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Curi Uang dan Laptop untuk Judol, Dua Pemuda Residivis di Bantul Terancam Pidana 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aksi Pencuri Burung Murai Senilai Rp10 Juta di Bantul Terekam CCTV, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Bantul-Iptu-Rita-Hidayanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.