3,8 Juta Hektar Wilayah Adat Dirampas, DPD RI Desak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

DPD RI mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Para senator DPD RI berdiskusi di kantor DPD RI perwakilan DIY dengan pemangku kebijakan dan perwakilan masyarakat adat membahas posisi hukum wilayah adat, Sabtu (23/5/2026) 

“Data-data ini bukan sekadar angka. Ini adalah cermin bahwa pengakuan konstitusi belum sepenuhnya hadir dalam kenyataan, sekaligus pengingat bahwa RUU Masyarakat Adat adalah kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda,” sambung permaisuri Raja Kraton Yogyakarta.

Dia menyampaikan, isu paling mendesak dalam pembahasan RUU tersebut adalah persoalan pertanahan. Hemas mengakui konflik tanah adat kini menjadi persoalan serius.

Sebab banyak wilayah adat yang dikuasai negara maupun kelompok tertentu. Masyarakat bahkan tidak punya perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat lokal.

"Kalau masalah pertanahan, ini berat banget. Banyak tanah-tanah adat yang dikuasai negara, dikuasai beberapa kelompok. Jadi saya kira ini penting buat kita sih ya, ini yang paling mendesak," tandasnya.

Masyarakat adat kehilangan akses hutan

Saat ini konflik tanah adat menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah. Banyak masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan, lahan pertanian, sumber air, hingga kawasan sakral akibat ekspansi proyek pembangunan, investasi, maupun tumpang tindih izin pengelolaan lahan.

"Alih fungsi kawasan adat menjadi area industri, pertambangan, perkebunan, maupun proyek strategis nasional dinilai mempercepat degradasi lingkungan sekaligus memicu hilangnya identitas budaya masyarakat adat," ungkapnya.

Hemas menambahkan, buruknya tata kelola perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga juga jadi persoalan tersendiri. 

Padahal penyederhanaan perizinan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meredam konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun korporasi. 

"Itu juga akan mengurangi konflik sebetulnya," paparnya.

Karenanya DPD RI menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah dan DPR RI. Saat ini, proses legislasi tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut agar substansi perlindungan masyarakat adat semakin dipertajam.

"Kita semua sudah memasukkan masukan kepada pemerintah dan DPR. Jadi ini tinggal pembahasannya saja. Ini mempertajam dari beberapa masukan," tandasnya.

Target selesai di 2026-2027 

DPD RI kini terus mendorong agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dipercepat. Diharapkan sejumlah undang-undang strategis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 hingga 2027 agar implementasinya bisa segera dirasakan masyarakat.

“Saya berharap percepatan beberapa undang-undang itu bisa selesai di 2026-2027 ya supaya nanti kalau sudah 2028 semuanya sibuk sendiri," ungkapnya.

Diskusi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ajiep Padindang, Perwakilan Kraton Yogyakarta GKR Mangkubumi, serta aktivis masyarakat adat Abdon Nababan.

Wakil Ketua K3 MPR RI Ajiep Padindang mengatakan diskusi tersebut juga bertujuan untuk mendengarkan masukan atau pendapat dari salah satu masyarakat adat, dalam hal ini Keraton Yogya untuk memperkuat gerakan dukungan agar RUU bisa segera selesai pada 2026 karena sudah masuk prioritas Prolegnas.

"Ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan," tegas Ajiep. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved