JOGJA HARI INI : Asmara Berujung Sengketa
Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Shinta Komala, alumni UGM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas dugaan penggelapan iPhone 14.
- Kasus ini bermula dari pecahnya hubungan asmara dan bisnis kafe. Shinta diduga diintimidasi oknum polisi untuk meneken surat utang Rp80 juta dan ijazah S1 miliknya disita.
- Kuasa hukum menilai ada kriminalisasi karena laporan kode etik Shinta sebelumnya mandek. Pihaknya kini mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Mabes Polri.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus hukum yang menimpa seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Shinta Komala, menjadi sorotan publik.
Shinta saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 oleh penyidik Polresta Sleman.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan status tersebut, janggal dan penuh paksaan.
Kasus ini kian miris, lantaran ijazah asli kelulusan Shinta, kini ditahan secara sepihak oleh keluarga mantan kekasihnya yang melibatkan oknum di kepolisian.
Kuasa hukum Shinta Komala, Alam Dikorama bercerita, perkara ini merupakan buntut dari retaknya hubungan asmara dan bisnis kafe di kawasan Condongcatur, Sleman yang dijalani Shinta bersama mantan pacarnya, seorang anggota polisi yang saat berkenalan mengaku berinisial K, tahun 2024 lalu.
Saat bisnis mereka bangkrut, keduanya sepakat berpisah lalu mengembalikan barang pemberian masing-masing.
Keluarga sang mantan kekasih meminta dikembalikan barang yang pernah diberikan ke Shinta.
Begitu juga oknum polisi tersebut, mengembalikan secara langsung satu unit iPhone 14 yang dibeli Shinta sebagai hadiah ulang tahun adik sang polisi.
Namun, karena pengembalian ponsel tersebut tidak disertai kotak kardus atau dusbook, keluarga mantan pacar justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan ponsel itu.
"Pertanyaan kami, tidak perlu logika hukum, handphone itu tidak bisa melompat atau berjalan sendiri ke tangan klien kami. Barang itu diantarkan langsung oleh mantannya sebagai bentuk pengembalian. Dusbook masih di tangan keluarga mantan, dan itu yang dijadikan alat bukti seolah-olah mereka pemiliknya. Kami punya bukti kuat bahwa Shinta-lah yang membeli ponsel itu," katanya, Sabtu (16/5/2026).
Shinta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman pada 12 Mei 2026.
Tetapi jauh sebelum Shinta ditetapkan sebagai tersangka, kata Alam, pada tahun 2024 kliennya itu pernah melaporkan dugaan intimidasi keluarga sang mantan tersebut ke Bid Propam Polda DIY.
Shinta melapor bukan tanpa alasan.
Menurut Alam, kliennya mendapatkan ancaman bahkan intimidasi dari ayah mantannya yang pada bulan Oktober 2024 datang langsung ke kontrakan Shinta membawa serta anggota polisi aktif dari Gamping.
Saat itu, Shinta dipaksa menandatangani surat pernyataan utang senilai Rp80 juta. Bahkan ijazah S1 UGM Shinta ditahan sebagai jaminan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik tetapi perkaranya dilimpahkan ke Polresta Sleman.
Di sisi lain, pihak keluarga mantan pacar juga membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Laporan itu berjalan hingga akhirnya Shinta ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Mei lalu.
"Klien kami tidak memiliki mens rea (niat jahat) sedikit pun. Laporan kami yang sudah terbukti melanggar kode etik saja tidak ada jalan, kok, sekarang klien kami malah dikriminalisasi," ujar Alam.
Baca juga: Kronologi Pelajar Jogja Tewas Korban Klitih: Dikejar dari Jalan Magelang, Ditikam di Dekat Kridosono
Langkah hukum
Atas penetapan tersangka yang dinilai tidak adil ini, Alam mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus.
Surat tersebut dilayangkan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri.
"Mengapa tidak ke Polda, karena laporan kami saja dilimpahkan ke Polresta Sleman. Kemana lagi harus mengadu. Makanya langsung (mengadu) kepada Kapolri," kata advokat dari Kantor Hukum Baladewa Law Office ini.
Dengan viralnya kasus ini, dan bantuan dari masyarakat, dia berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Awal persoalan
Sengketa bisnis hingga berujung pidana dalam kasus ini bermula ketika Shinta Komala sedang menempuh pendidikan di UGM sembari membuka usaha kafe di wilayah Condongcatur pada kisaran 2023-2024.
Oknum polisi yang mengaku berinisial K, datang ke kafe sebagai konsumen.
Singkat cerita, keduanya kian dekat dan menjalin hubungan asmara. Oknum polisi tersebut bahkan memberikan modal usaha, yang sebelumnya dirintis Shinta bersama temannya.
Saat itu oknum polisi yang berdinas di satuan khusus ini, berani mengembalikan modal usaha teman Shinta senilai Rp80 juta, agar bisa ikut menjalankan bisnis bersama Shinta.
Usaha kafe tersebut pun berjalan dengan memperkerjakan beberapa karyawan. Bahkan adik dari polisi tersebut bekerja di kafe itu.
Berjalan waktu, usaha mengalami pasang surut dan akhirnya bangkrut. Keduanya kemudian memutuskan berpisah.
Setelah berpisah, tekanan terhadap Shinta diduga mulai muncul. Pada bulan Oktober 2024 saat dirinya masih aktif menempuh kuliah pascasarjana (S2) di UGM, Shinta mengaku didatangi oleh ayah mantan pacarnya, yang merupakan pensiunan anggota kepolisian, dengan didampingi oknum polisi aktif dari polsek.
Di bawah ancaman akan dilaporkan ke kepolisian dan pihak kampus, Shinta dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.
Tidak hanya itu, ijazah asli miliknya turut disita dan ditahan, yang mengakibatkan dirinya kini tidak melamar pekerjaan profesional.
"(Ayah mantan saya) memaksa, menekan dan mengintimidasi saya. Kalau tidak mau membuat surat pernyataan utang ini, maka akan dilaporkan polisi. Saat itu saya masih kuliah S2 UGM. Dia bilang juga akan melaporkan ke UGM dan membuat nama saya jelek. Saya kaget. Saya ada rekaman (soal ini). Saya dengan sangat terpaksa sambil menangis, menandatangani surat itu. Bahkan beliau juga mendikte (surat pernyataan) termasuk ijazah saya ditahan saat itu," ucap Shinta.
Menurut dia, hasil dari usaha kafe telah dinikmati bersama. Seluruh laporan keuangan dari kafe tersebut, menurutnya tercatat dengan baik.
Uang digunakan untuk apa saja. Bahkan digunakan untuk membayar gaji adik si mantan, bayar angsuran mobil dan untuk jalan-jalan semua tercatat.
"Jadi semua catatan uang, seribu rupiah pun ada. Makanya ketika bangkrut, saya kaget ketika ayah mantan saya menagih ke saya," ucap Shinta.
Polisi: Dua Perkara Berbeda
Polresta Sleman buka suara terkait status tersangka yang kini disandang alumni UGM, Shinta Komala.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/5), menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.
”Kasus itu berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit iPhone yang dilaporkan oleh Tania, dengan Shinta sebagai terlapor. Saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah mengantongi tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti,” ujarnya.
Menurut Argo, penetapan tersangka terhadap Shinta dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta menyatakan alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.
Sementara, perkara kedua merupakan pengaduan yang diajukan Shinta Komala pada 23 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polresta Sleman.
Laporan tersebut awalnya masuk ke Bidpropam Polda DIY, lalu dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025.
Aduan itu berkaitan dengan dugaan intervensi dan intimidasi yang dilakukan oknum anggota polisi.
”Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada,” jelas Argo.
Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut.
Polresta Sleman menegaskan kedua laporan itu diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Polisi juga menyebut penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun ditolak oleh pihak pelapor. (mur/rif)
| Polresta Sleman Tanggapi soal Alumni UGM Jadi Tersangka usai Bisnis Kafe dengan Mantan Pacar Polisi |
|
|---|
| Fakta-fakta Pegawai PPPK Tewas di Seyegan Sleman: Kronologi, Keterangan Polisi hingga Surat Wasiat |
|
|---|
| Bidan ORP Tetap Buka Praktik di Gamping Pascaevakuasi 11 Bayi dari Rumah Pakem |
|
|---|
| Saksi Kasus 11 Bayi di Sleman Bertambah, Delapan Orang Tua Akui Titipkan Anak di Bidan ORP |
|
|---|
| Alasan Para Ortu Bayi Titipkan Buah Hatinya ke Bidan ORP: Sibuk Kerja, Masih Mahasiswa, Belum Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polresta-Sleman-Tanggapi-soal-Alumni-UGM-Jadi-Tersangka-usai-Bisnis-Kafe-dengan-Mantan-Pacar-Polisi.jpg)