JOGJA HARI INI : Setelah Dimandikan Anak Minta Diikat

sebanyak 106 anak terdaftar di lembaga yang ternyata tidak memiliki izin operasional tersebut.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/dok. Istimewa
PERINGATAN - Spanduk peringatan dipasang oleh warga melalui pengurus kampung di bangunan Little Aresha Daycare, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

Selain aspek psikis, Pemkot juga menjamin keberlangsungan pengasuhan bagi anak-anak yang sebelumnya menitipkan buah hatinya di Daycare Little Aresha.

Sejauh ini, tercatat ada 88 anak yang telah mengikuti proses transisi pemindahan ke 39 daycare atau Kelompok Bermain (KB) lain yang dinilai aman dan layak.

"Anak-anak kami pindahkan ke 39 lokasi lainnya, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Dan nanti akan dibiayai oleh pemerintah kota selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni," ungkapnya.

Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum bagi Pemkot Yogyakarta untuk melakukan "bersih-bersih" dan penataan terhadap seluruh Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di wilayahnya. 

Baca juga: Terungkap Peran 8 Tersangka dan Rentetan Penyiksaan terhadap Pelajar Ilham, Polisi Janji Usut Tuntas

Belum berizin

Berdasarkan pendataan terbaru, dari 68 daycare yang ada, baru 37 yang telah mengantongi izin resmi, sementara 31 lainnya belum berizin.

Eno menyebut, mayoritas daycare tak berizin tersebut merupakan pengembangan dari unit TK atau KB yang sebelumnya sudah memiliki izin operasional.

"Daycare yang tidak berizin ini sebenarnya pengembangan. Jadi mereka punya TK atau KB yang sudah berizin, kemudian mengembangkan ke daycare, tetapi daycare-nya ini yang belum berizin," terangnya.

"Dari beberapa daycare yang sudah kami kunjungi, dari segi pengasuh, keamanan, hingga fasilitas sebenarnya sudah cukup layak. Beberapa juga sudah memasang CCTV dan itu memang kami anjurkan untuk transparansi kepada keluarga," tambah Eno.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengingatkan, setiap penyelenggaraan daycare wajib memiliki dasar hukum yang kuat melalui sistem OSS dan izin operasional daerah.

Ia menegaskan, proses verifikasi perizinan ini melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memastikan kelayakan standar pendidikan nonformal.

Hingga kini, ungkapnya, sudah ada sembilan permohonan izin baru yang masuk ke meja DPMPTSP sebagai tindak lanjut dari upaya penataan tersebut.

"Berdasarkan data OSS hingga saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 28 usaha telah memiliki NIB dan izin operasional, sementara 15 lainnya baru memiliki NIB dan belum mengantongi izin operasional daerah," paparnya.

Sementara itu, para oknum yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini dalam bayang-bayang tindak pidana lain. Polisi mulai mendalami adanya dugaan pelanggaran undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.

Proses penyelidikannya telah dimulai pekan ini. Polisi mulai memanggil satu per satu para saksi, terutama pengurus Daycara Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan jaksa untuk merumuskan dugaan tindak pidana pelanggaran sistem pendidikan nasional.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved