JOGJA HARI INI : Setelah Dimandikan Anak Minta Diikat
sebanyak 106 anak terdaftar di lembaga yang ternyata tidak memiliki izin operasional tersebut.
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
"Kami minta pengembangan tersangka. Enggak mungkin ini berdiri lama tanpa ada pembiaran. Dalam UU Perlindungan Anak, orang yang membiarkan terjadinya kekerasan itu termasuk yang melakukan kekerasan," kata Diyah.
Diyah juga menyoroti status perizinan lembaga tersebut yang disebutnya sengaja tidak diurus selama hampir 10 tahun beroperasi.
Ia menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku harus diperberat karena status mereka sebagai pendidik.
"Kami sampaikan ke penyidik untuk menggunakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga meminta penggunaan KUHP 2026 dan UU TPKS. Karena pelakunya pendidik, hukuman harus ditambah sepertiga," tegasnya.
Lebih lanjut, Diyah menilai kasus ini sangat memilukan karena melibatkan pengasuh yang bahkan tega mengonsumsi jatah makanan yang dibawa anak-anak dari rumah.
"Pengasuh ada yang mohon maaf, mengumpulkan makanan anak-anak yang dibawa dari rumah lalu dikonsumsi sendiri. Kami minta ini dikaji dalam gelar perkara. Jangan sampai persidangan hanya jadi formalitas, karena dampaknya luar biasa bagi masa depan anak," jelas Diyah.
Baca juga: Sederet Luka Jiwa Balita Korban Daycare Little Aresha
Penanganan komprehensif
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penanganan komprehensif terkait dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha Daycare.
Fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis anak-anak serta orang tua korban berjalan optimal.
Tidak tanggung-tanggung, Pemkot Yogyakarta menggandeng sebanyak 94 psikolog dari berbagai unsur untuk mendampingi para korban.
Puluhan tenaga ahli ini berasal dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga Puskesmas di seluruh penjuru Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh atas arahan langsung dari Wali Kota Yogyakarta.
"Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semua masih kami dampingi," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Eno, sapaan akrabnya, menjelaskan, pendampingan psikologis ini tidak hanya menyasar anak, tetapi juga orang tua melalui program psikoedukasi.
Langkah tersebut diambil untuk memulihkan rasa percaya diri orang tua yang sempat terguncang akibat kejadian nan menggegerkan tersebut.
"Psikoedukasi penting untuk menguatkan mental para orang tua, menghilangkan trauma dan rasa bersalah. Jangan sampai kemudian trauma menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus bekerja," jelasnya.
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Rabu 13 Mei 2026 |
|
|---|
| Sederet Luka Jiwa Balita Korban Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 13 Mei 2026 |
|
|---|
| Aktivitas Vulkanik Merapi Masih Tinggi: 15 Kali Guguran Lava Pijar Meluncur dalam 6 Jam Terakhir |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 13 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260105-Spanduk-peringatan-di-Little-Aresha-Daycare.jpg)