KPH Yudanegara Minta Lurah se-DIY 'Lurus Arah' dan Jauhi Korupsi
Peringatan keras ini digaungkan untuk memitigasi potensi penyimpangan dan korupsi di tingkat akar rumput
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Melalui program ini, perolehan pajak dari pendaftaran kendaraan milik penduduk nonpermanen di DIY sejak November 2025 hingga April 2026 telah terkumpul sebesar Rp 6,35 miliar.
Pesan Sri Sultan HB X
Ketegasan KPH Yudanegara selaras dengan gerak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Dalam kegiatan yang sama, Sri Sultan HB X secara langsung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Mabes Polri, dan Inspektorat se-DIY.
Sri Sultan mengingatkan bahwa desa adalah wajah pertama negara, tempat di mana kebijakan bertemu langsung dengan kehidupan nyata rakyat.
"Pengelolaan kalurahan dan kelurahan harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, tata kelola keuangan di tingkat ini, harus menjadi cermin dari tata kelola yang tertib, selaras, dan berorientasi pada kemaslahatan. Sehingga, yang harus kita bangun bukan hanya sistem, tetapi peradaban birokrasi," ungkap Sri Sultan.
Sultan juga menyinggung pesan historis Sri Sultan Hamengku Buwana I terkait bahaya laten korupsi.
Menurutnya, kekuasaan di tingkat mana pun adalah titipan dan bukan hak milik pribadi yang bisa disalahgunakan.
"Dalam pengelolaan amanah publik, penyimpangan kerap berawal dari hal-hal yang tampak kecil dan halus. Karena itu, integritas sejati terletak pada kewaspadaan diri, kemampuan untuk mengenali dan menolak sejak awal setiap isyarat yang mengarah pada penyimpangan, demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan bermartabat," tegas Sri Sultan.
Komitmen Nayantaka
Merespons ketatnya pengawasan dan arahan tersebut, Ketua Umum Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY (Nayantaka), Gandang Hardjanta, menyatakan komitmen dan keterbukaannya.
Ia mengakui, di tataran implementasi teknis, para lurah kerap bimbang menghadapi aturan administrasi dan butuh bimbingan konkret agar terhindar dari jerat hukum.
“Kami bersyukur diberi kesempatan untuk membangun fondasi secara utuh dan secara administrasi terhadap KPK maupun dari pihak kepolisian. Di sini banyak permasalahan yang ada di kalurahan/kelurahan. Kami belum memahami saja secara penuh aturan-aturan yang harus dilakukan. Dengan kami tahu, harapannya implementasi kebijakan di lapangan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Gandang. (*)
| Buntut Kasus Little Aresha, Sri Sultan HB X Instruksikan Penutupan Segera Daycare Tak Berizin |
|
|---|
| Instruksi Sri Sri Sultan HB X: Pemkot Yogyakarta Diminta Tutup Daycare Tak Berizin |
|
|---|
| Titah Sri Sultan HB X kepada 392 Lurah se-DIY soal Dana Kalurahan |
|
|---|
| Mitigasi Korupsi Dana Kalurahan, Lurah se-DIY Konsolidasi Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Soal Kasus Daycare Little Aresha: Harapan Saya Ini yang Pertama dan Terakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262804-KPH-Yudanegara-Minta-Lurah-se-DIY-Lurus-Arah.jpg)