Disnaker Kulon Progo Pastikan Tak Ada Aduan Masalah THR Lebaran

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyatakan bahwa hingga libur Lebaran usai tidak ada aduan dari pekerja terkait masalah pemberian THR.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno 
Ringkasan Berita:
  • Hingga libur Lebaran usai, Disnaker Kulon Progo tidak menerima aduan terkait THR, hanya terdapat dua pekerja yang berkonsultasi mengenai rumus perhitungan via WhatsApp.
  • Kondisi kondusif ini tercapai berkat sosialisasi awal dan komitmen tertulis dari perusahaan untuk memberikan THR tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Meski situasi terpantau aman, Posko Aduan THR 2026 tetap dibuka hingga 31 Maret mendatang guna menjamin hak pekerja dan kesejahteraan iklim usaha di Kulon Progo.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo hingga kini masih membuka Posko Aduan/Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2026.

Pemantauan juga dilakukan guna memastikan bahwa pemberian THR sudah sesuai ketentuan.

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyatakan bahwa hingga libur Lebaran usai tidak ada aduan dari pekerja terkait masalah pemberian THR.

"Adanya hanya konsultasi soal THR yang dilakukan oleh 2 orang pekerja," kata Bambang pada Kamis (26/03/2026).

Konsultasi dilakukan secara online melalui aplikasi WhatsApp.

Kedua pekerja tersebut sama-sama menanyakan soal prosedur dalam pemberian THR oleh perusahaan, termasuk rumus perhitungannya.

Baca juga: Disnakertrans Bantul Tangani 20 Aduan THR Idulfitri, Lima Dilimpahkan ke Pengawas Provinsi

Bambang mengatakan konsultasi dilakukan sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Pihaknya pun telah merespon pertanyaan dari 2 pekerja tersebut.

"Sudah kami jawab dan tidak ada feedback (umpan balik) dari kedua pekerja itu," ujarnya.

Bambang juga memastikan tidak ada kendala dari perusahaan di Kulon Progo dalam memberikan THR bagi para pegawainya. Apalagi sebelumnya mereka sudah diminta meneken komitmen agar memberikan THR sesuai ketentuan.

Selain itu sosialisasi juga telah dilakukan ke perusahaan terkait skema pemberian THR. Posko Aduan/Konsultasi THR 2026 masih dibuka oleh Disnaker Kulon Progo hingga 31 Maret mendatang.

"Kami berharap ke depan tidak ada masalah terkait pemberian THR ke pekerja," jelas Bambang.

Ia pun berharap iklim usaha di Kulon Progo semakin kondusif. Sebab akan membuat perusahaan semakin maju sehingga membuat para pekerjanya semakin sejahtera.

Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko turut menyatakan tidak ada aduan oleh pekerja terkait masalah THR. Pihaknya berkoordinasi dengan Disnaker Kulon Progo dalam merespon aduan.

"Sampai hari ini kami belum mendengar adanya laporan dari pekerja terkait pemberian THR," kata Taufik.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved