Disnakertrans Bantul Tangani 20 Aduan THR Idulfitri, Lima Dilimpahkan ke Pengawas Provinsi
Disnakertrans Kabupaten Bantul melaporkan telah menangani 20 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Disnakertrans Bantul menangani 20 kasus THR Idulfitri 2026 yang terdiri dari aduan resmi dan konsultasi terkait nominal tak sesuai hingga sistem cicil.
- Mayoritas kasus selesai lewat musyawarah mufakat. Meski aturan melarang cicilan, beberapa masalah dianggap tuntas setelah pekerja sepakat menerima solusi perusahaan.
- Sebanyak 5 kasus dari UMKM dan perusahaan besar dilimpahkan ke Pengawas Provinsi DIY karena gagal mencapai titik temu dalam proses mediasi di tingkat kabupaten.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul melaporkan telah menangani 20 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Dari jumlah tersebut, lima kasus terpaksa dilimpahkan ke tingkat provinsi karena gagal mencapai kesepakatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menjelaskan bahwa 20 laporan yang masuk terdiri dari aduan resmi maupun konsultasi.
Sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan persetujuan bersama.
"Alhamdulillah, mayoritas sudah clear. Misalnya, ada perusahaan yang mencicil THR dan pekerja sepakat menerima, maka masalah dianggap selesai," ujar Rina saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Wacana MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Warga Jogja Harap Anggaran Dialihkan untuk Pendidikan & Kesehatan
Rina merinci berbagai tipologi kasus yang masuk, mulai dari keterlambatan pembayaran pada hari H, nominal yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran dengan sistem cicil.
Meski secara aturan THR tidak boleh dicicil, pemerintah tetap mengedepankan musyawarah mufakat antar kedua belah pihak.
Namun, tidak semua mediasi berjalan mulus. Sebanyak lima kasus yang melibatkan UMKM hingga perusahaan besar kini ditangani oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY.
"Lima kasus tersebut naik ke pengawas karena belum ada titik temu atau kesepakatan bersama. Bisa jadi jumlah kasus di tingkat provinsi lebih banyak, karena ada warga yang melapor langsung ke sana tanpa melalui kabupaten," imbuhnya.
Guna meminimalisir sengketa, Disnakertrans Bantul mengaku telah melakukan langkah preventif berupa deteksi dini ke berbagai perusahaan sejak minggu pertama dan kedua Ramadan kemarin.
Pemerintah berkomitmen terus mengawal mekanisme penyelesaian sesuai prosedur yang ditetapkan pusat. (nei)
| MPBI DIY Desak Pemda Beri Sanksi Perusahaan yang Tunggak THR dan Perluasan Program MBG bagi Pekerja |
|
|---|
| Disnaker Kulon Progo Sebut 2 Aduan THR Lebaran Jadi Wewenang Disnakertrans DIY dan Rampung Ditangani |
|
|---|
| 67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR Pekerja, Sleman Terbanyak |
|
|---|
| THR Pekerja Belum Lunas, MPBI DIY Surati Disnakertrans: Jatuhi Sanksi dan Denda ke Pengusaha Bandel |
|
|---|
| Jumlah Penumpang di Terminal Bus Wates Kulon Progo Turun di Lebaran 2026, Ini Pemicunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260313-Ilustrasi-THR.jpg)