Disnakertrans Bantul Tangani 20 Aduan THR Idulfitri, Lima Dilimpahkan ke Pengawas Provinsi

Disnakertrans Kabupaten Bantul melaporkan telah menangani 20 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Tribun Jogja/dok. Istimewa
ILUSTRASI THR 
Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans Bantul menangani 20 kasus THR Idulfitri 2026 yang terdiri dari aduan resmi dan konsultasi terkait nominal tak sesuai hingga sistem cicil.
  • Mayoritas kasus selesai lewat musyawarah mufakat. Meski aturan melarang cicilan, beberapa masalah dianggap tuntas setelah pekerja sepakat menerima solusi perusahaan.
  • Sebanyak 5 kasus dari UMKM dan perusahaan besar dilimpahkan ke Pengawas Provinsi DIY karena gagal mencapai titik temu dalam proses mediasi di tingkat kabupaten.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul melaporkan telah menangani 20 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Dari jumlah tersebut, lima kasus terpaksa dilimpahkan ke tingkat provinsi karena gagal mencapai kesepakatan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menjelaskan bahwa 20 laporan yang masuk terdiri dari aduan resmi maupun konsultasi.

Sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi dan persetujuan bersama.

"Alhamdulillah, mayoritas sudah clear. Misalnya, ada perusahaan yang mencicil THR dan pekerja sepakat menerima, maka masalah dianggap selesai," ujar Rina saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Wacana MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Warga Jogja Harap Anggaran Dialihkan untuk Pendidikan & Kesehatan

Rina merinci berbagai tipologi kasus yang masuk, mulai dari keterlambatan pembayaran pada hari H, nominal yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembayaran dengan sistem cicil.

Meski secara aturan THR tidak boleh dicicil, pemerintah tetap mengedepankan musyawarah mufakat antar kedua belah pihak.

Namun, tidak semua mediasi berjalan mulus. Sebanyak lima kasus yang melibatkan UMKM hingga perusahaan besar kini ditangani oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY.

"Lima kasus tersebut naik ke pengawas karena belum ada titik temu atau kesepakatan bersama. Bisa jadi jumlah kasus di tingkat provinsi lebih banyak, karena ada warga yang melapor langsung ke sana tanpa melalui kabupaten," imbuhnya.

Guna meminimalisir sengketa, Disnakertrans Bantul mengaku telah melakukan langkah preventif berupa deteksi dini ke berbagai perusahaan sejak minggu pertama dan kedua Ramadan kemarin.

Pemerintah berkomitmen terus mengawal mekanisme penyelesaian sesuai prosedur yang ditetapkan pusat. (nei)

 


 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved