Setelah Libur Lebaran, Pemkab Bantul Langsung 'Gas Pol' Melayani Masyarakat

Pemkab Bantul memastikan akan langsung melayani masyarakat seusai momen cuti bersama atau libur Lebaran Idulfitri 2026 berakhir

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
LANGSUNG MELAYANI - (Arsip) Sekda Pemkab Bantul, Agus Budiraharja. Pemkab Bantul memastikan akan langsung melayani masyarakat setelah cuti bersama atau libur Lebaran Idulfitri 2026 berakhir. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan akan langsung melayani masyarakat setelah cuti bersama atau libur Lebaran Idulfitri 2026 berakhir.

"Saatnya kembali beraktivitas seperti biasa. Masuk kerja seperti biasa dan kita langsung gas pol," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, kepada wartawan di sela-sela tugasnya, Selasa (24/3/2026).

Pihaknya tidak akan melakukan tindakan seperti rest area atau beristirahat dan bersantai melakukan aktivitas seusai libur Lebaran Idulfitri berlalu.

Disampaikannya, ia bersama jajaran pegawai maupun aparatur sipil negara (ASN) akan segera melaksanakan tugas-tugas yang menumpuk dikarenakan libur panjang Lebaran Idulfitri 2026.

Kendati demikian, kata Agus, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi ASN untuk menerapkan work from anywhere (WFA) bagi ASN yang melakukan mudik atau masih memiliki urusan sejenisnya.

"Tetapi, masih ada kebijakan yang kita ambil sesuai kebijakan pemerintah bahwa bagi saudara kita, ASN yang kemarin mudik dan tentu harus menyesuaikan dengan kepulangannya dan juga masih harus silaturahmi dan lain-lain, masih ada kesempatan untuk melaksanakan WFA," jelasnya.

Pemkab Bantul sendiri telah mengeluarkan edaran untuk bisa melaksanakan WFA dengan catatan dua hari sebelum liburan Nyepi dan tiga hari setelah Lebaran. Artinya, ASN Pemkab Bantul masih diperkenankan melakukan tindak WFA.

Walau demikian, jumlah ASN yang dapat menerapkan kebijakan WFA khusus mudik tersebut masih dibatasi. Di mana, jumlah ASN WFA itu paling maksimal 25 persen per organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jadi, per OPD masing-masing mengatur maksimal 25 persen. Hitungan kami kalau 25 persen, saya kira OPD tetap masih bisa memberikan layanan secara optimal," ujar Agus.

Dengan begitu, kebijakan WFA diharapkan tidak mengganggu kinerja Pemkab Bantul dalam mengurus tugas pokok dan fungsi maupun memberikan layanan kepada masyarakat.

"Dan hari ini bisa dilihat, di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul sudah melayani seperti biasa, Puskesmas juga sudah melayani seperti biasa, Rumah Sakit Saras Adyatma Bantul juga sudah melayani seperti biasa," tutur dia.

Artinya, layanan-layanan lain sudah ada yang mencuri start atau tidak ikut liburan seperti biasa. Sebab, instansi itu dibutuhkan untuk memberikan layanan yang lebih cepat kepada masyarakat.

"Layanan-layanan yang lain, dia mencuri start tidak ikut liburan seperti biasa, tetapi mengatur. Karena mereka dibutuhkan memberikan layanan lebih cepat kepada masyarakat," tutup Agus.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved