ASN Pemkab Kulon Progo Diizinkan WFA Usai Libur Lebaran, Pengaturan oleh Kepala OPD

WFA diberlakukan lagi untuk ASN setelah libur Lebaran usai. WFA usai libur Lebaran diberlakukan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran terkait penerapan fleksibilitas kerja dalam bentuk Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran.

Kebijakan ini dibuat sebagai antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan WFA sesuai arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Kami sudah membuat edaran yang ditujukan ke para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," katanya dihubungi pada Senin (23/03/2026).

Menurut Triyono, aturan WFA sudah diberlakukan 2 hari sebelum libur dan cuti bersama Nyepi yang terjadi sebelum Lebaran. Yaitu tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

WFA setelah lebaran

WFA kemudian diberlakukan lagi untuk ASN setelah libur Lebaran usai. WFA usai libur Lebaran diberlakukan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

"Jadi ada toleransi selama 3 hari, yang mana pengaturannya diserahkan ke masing-masing kepala OPD," ujar Triyono.

WFA hanya boleh diterapkan maksimal 25 persen dari total ASN yang ada dalam 1 OPD, termasuk bagi yang sudah cuti dan hendak WFA. Kepala OPD juga diminta agar pelayanan publik tidak terganggu dengan skema WFA tersebut.

Pelayanan publik yang krusial seperti kesehatan dan administrasi seperti Rumah Sakit, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Mal Pelayanan Publik. Jika terganggu, maka WFA tidak disarankan untuk dilakukan.

Wajib lapor hasil kerja

Triyono pun mengimbau para ASN untuk tetap melaporkan hasil kerjanya ke masing-masing kepala OPD meski boleh WFA. Sebab WFA bertujuan untuk fleksibilitas kerja, bukan untuk memperpanjang masa cuti.

"Kepala OPD juga wajib melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Daerah (Irda) sebagai bukti bahwa jajarannya tetap bekerja usai libur Lebaran," jelasnya.

Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto menjelaskan skema WFA dibuat untuk menghormati ASN yang masih melaksanakan rangkaian Lebaran. Namun tanpa mengganggu pelayanan di OPD masing-masing.

Ia mengatakan pengaturan WFA diserahkan ke tiap kepala OPD. Namun tetap harus mempertimbangkan pelayanan publik dan WFA diterapkan maksimal 25 persen dari seluruh pegawai dalam 1 OPD.

"Kami pastikan bahwa tanggal 25 Maret 2026 besok merupakan hari pertama kerja bagi ASN setelah libur Lebaran," kata Sudarmanto.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved