Arus Mudik 2026

Dinkes Sleman Siagakan Puskesmas 24 Jam dan 7 RS PONEK Selama Masa Mudik-Balik Lebaran 2026

Menurut Cahya, melalui edaran tersebut pihaknya memberikan perhatian khusus pada layanan kegawatdaruratan dan persalinan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan instruksi kesiapsiagaan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Langkah ini diambil untuk menjamin akses medis bagi pemudik maupun warga Sleman tetap aman selama arus mudik dan balik yang dimulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Intruksi yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.23.1/1370/PKS/III/2026 ditegaskan bahwa seluruh Puskesmas dengan layanan rawat inap di wilayah Kabupaten Sleman tetap beroperasi. Tidak ada kata libur. 

"Puskesmas dengan rawat inap di Kabupaten Sleman tetap buka 24 jam," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinked) Sleman, Cahya Purnama, Selasa (17/3/2026). 

Adapun bagi puskesmas non-rawat inap tetap membuka layanan mulai pukul 07.30 hingga 19.00 WIB, dengan sistem piket.

Tenaga medis yang jaga sesuai standar melibatkan dokter, bidan atau perawat, tenaga administrasi dan sopir ambulans. 

Menurut Cahya, melalui edaran tersebut pihaknya memberikan perhatian khusus pada layanan kegawatdaruratan dan persalinan.

Hampir seluruh Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Sleman ditetapkan sebagai RS Rujukan Kegawatdaruratan.

Baca juga: Pembukaan Tol Fungsional Purwomartani Sleman: Skema Operasional hingga Rekayasa Lalu Lintas

7 RS PONEK 

Selain itu, terdapat 7 Rumah Sakit PONEK atau Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang disiagakan untuk menangani kasus darurat ibu dan bayi. 

Ketujuh rumah sakit tersebut meliputi :

  1. RSUP Dr Sardjito;
  2. RSUD Sleman;
  3. RSUD Prambanan;
  4. RS RSA UGM;
  5. RSKIA Sadewa;
  6. RS Sakina Idaman 
  7. RS PKU Muhammadiyah Gamping.

Puskesmas juga diinstruksikan untuk mengidentifikasi ibu hamil risiko tinggi yang memiliki Hari Perkiraan Lahir (HPL) di rentang waktu libur lebaran.

Hal ini penting untuk memastikan koordinasi rujukan yang cepat.

Selain kecelakaan lalu lintas dan persalinan, Dinkes Sleman juga memperketat pemantauan terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada penyakit menular dan keracunan makanan di masyarakat.

Termasuk penyakit yang berpotensi mewabah seperti DBD dan Leptospirosis. Tim gerak cepat telah disiapkan untuk merespons apabila ada laporan.  

"Jika ada kasus yang dicurigai, segera melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten Sleman," ujarnya. 

Layanan Ambulans Darurat

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved