Puluhan Aduan THR Masuk ke Disnakertrans DIY, Kabupaten Sleman Terbanyak

Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan pelanggaran THR tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta menjelang Lebaran 1447 H

Tribun Jogja/dok. Istimewa
ILUSTRASI THR - Menjelang Idulfitri 1447 H. Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta menjelang Lebaran 1447 Hijriah. 

Ringkasan Berita:
  • Sleman menjadi kabupaten dengan jumlah pengaduan pelanggaran THR tertinggi di DI Yogyakarta menjelang Lebaran 1447 Hijriah.
  • Sampai Senin (16/3/2026), tercatat 17 dari total 31 aduan yang masuk ke Disnakertrans DIY berasal dari pekerja di Sleman, mencakup sektor manufaktur, jasa, hingga rumah sakit.
  • Berdasarkan data Disnakertrans DIY melalui posko pengaduan THR, sebaran pelanggaran terkonsentrasi di wilayah industri dan penyangga kota. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta menjelang Lebaran 1447 Hijriah.

Hingga Senin (16/3/2026), tercatat 17 dari total 31 aduan yang masuk ke Disnakertrans DIY berasal dari pekerja di Sleman, mencakup sektor manufaktur, jasa, hingga rumah sakit.

Data yang dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY melalui posko pengaduan THR menunjukkan bahwa sebaran pelanggaran terkonsentrasi di wilayah industri dan penyangga kota.

Selain di Sleman, terdapat 14 aduan lain yang berasal dari wilayah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan bahwa hingga saat ini, laporan baru masuk dari tiga wilayah tersebut. 

"Sleman ada 17, yang di luar Sleman ada 14. Sampai saat ini yang di luar Sleman itu kecuali Gunung Kidul sama Kulon Progo, belum ada aduan," ujarnya, Senin (16/3/2026).

Keberagaman sektor dan jenis pelanggaran

Laporan yang masuk ke posko pengaduan tidak hanya didominasi oleh satu bidang usaha. Aduan tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, jasa, outsourcing, digital, serta satu laporan dari sektor kesehatan atau rumah sakit.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan pekerja juga beragam. Sebagian pekerja mengadukan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan hingga H-7 Lebaran, hingga pembayaran THR secara dicicil.

"Tapi memang yang paling banyak itu belum sesuai ketentuan, yakni tidak sesuai dengan satu kali upah," kata Amin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans DIY mulai mengerahkan tim pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan sejak Senin pagi. 

Langkah ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan setelah masa H-7 Lebaran yang jatuh pada Jumat pekan sebelumnya terlampaui.

"Karena H-7 kan baru kemarin Jumat. Jadi baru kami tangani hari Senin," tambah Amin.

Pemeriksaan THR di lapangan

Dalam proses pemeriksaan lapangan, tim pengawas mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. M/3/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi buruh atau pekerja, Permenaker No. 6/2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja, serta PP No. 36/2021 tentang pengupahan.

Sesuai prosedur pengawasan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan langsung dengan mendatangi perusahaan teradu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved