Polda DIY Bongkar Prostitusi Modus Pijat Plus, 2 Mucikari Ditangkap

Saat menjalankan aksinya, pelaku memasang tarif Rp 300-500 ribu per sekali kencan. Polisi berhasil mengendus praktik ini

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
IST
ILUSTRASI: Polda DIY bongkar prostitusi kedok pijat plus 
Ringkasan Berita:
  • Polisi DIY membongkar praktik prostitusi bermodus "pijat plus" di Yogyakarta dan Sleman, serta menangkap dua mucikari dengan barang bukti uang dan alat kontrasepsi.
  • Operasi Pekat Progo 2026 selama 10 hari berhasil mengungkap 55 kasus penyakit masyarakat dengan 65 tersangka, demi menciptakan situasi aman di bulan Ramadhan.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung bermodus 'pijat plus' dan mengamankan dua orang mucikari. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Pekat Progo 2026 yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tangkap 2 mucikari

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo mengatakan dua mucikari yang menjadi tersangka dalam kasus ini beroperasi di wilayah kota Yogyakarta dan Sleman.

Modus operandinya menawarkan jasa pijat, namun dalam pelaksanaannya disalahgunakan menjadi pijat plus-plus dengan turut menjalankan kegiatan prostitusi

"Yang kita amankan ada dua tempat, tersangkanya dua orang. Kami hanya (menangkap) mucikarinya," katanya, Kamis (12/3/2026). 

Tarif kencan

Saat menjalankan aksinya, pelaku memasang tarif Rp 300-500 ribu per sekali kencan. Polisi berhasil mengendus praktik ini dan mengamankan mucikarinya berikut barang bukti uang tunai dan alat kontrasepsi. 

Pengungkapan praktik prostitusi ini merupakan rangkaian dari Operasi Pekat Progo 2026 yang dilakukan Polda DIY di bulan Ramadhan. Tri Wiratmo mengatakan, operasi ini berlangsung selama 10 hari mulai tanggal 18 hingga 27 Februari 2026.

HASIL OPERASI: Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo menunjukkan barang bukti miras dan barang bukti lainnya dalam operasi pekat progo 2026 di Mapolda DIY, Kamis (12/3/2026).
HASIL OPERASI: Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo menunjukkan barang bukti miras dan barang bukti lainnya dalam operasi pekat progo 2026 di Mapolda DIY, Kamis (12/3/2026). (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Selama periode itu, polisi berhasil mengungkap 55 perkara yang berkaitan erat penyakit masyarakat. Antara lain peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, narkotika, obat-oabatan terlarang, prostitusi, perjudian, senjata tajam, peredaran dan pembuatan petasan, kejahatan jalanan hingga premanisme. Jumlah tersangka 65 orang. 

"Seluruh tersangka saat ini telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, operasi pekat progo ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum, didukung kegiatan intelijen, dalam rangka menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat dan 
gangguan kamtibmas lainnya. 

"Tujuannya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan ramadhan," ujarnya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved