208 SPPG di DIY Disetop, Pemda Apresiasi Langkah Preventif BGN

Menurut Made, aspek keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan tidak bisa dikompromikan hanya demi mengejar target distribusi.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti 

Hal itu diposisikan sebagai kewajiban standar yang harus diselesaikan yayasan atau pengelola secara mandiri sebelum menuntut untuk kembali beroperasi.

"Enggak, kalau kita kan, itu kan wajib ya, bukan tenggat waktu. Itu adalah bagian dari tanggung jawabnya dia untuk memenuhi semua, gitu. Kan kita juga mengimbau, kalau memang belum bisa secara optimal melayani, ya sudah, jangan dipaksa, gitu," pungkasnya.

Penghentian Sementara

Sebelumnya, Koordinator Regional BGN DIY, Gagat Widyatmoko, pada Kamis (12/3/2026) menyampaikan bahwa penghentian sementara ini adalah murni upaya untuk memastikan seluruh SPPG patuh terhadap standar operasional yang kini diperketat pelaksanaannya.

"Standar tersebut meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional," terang Gagat.

Gagat memastikan kebijakan ini dirancang untuk memicu yayasan mitra BGN agar segera membenahi fasilitasnya.

Pintu operasional akan kembali dibuka begitu seluruh persyaratan tuntas diverifikasi.

"Adapun SPPG yang saat ini dihentikan sementara operasionalnya, termasuk yang berada di wilayah DIY, dapat kembali beroperasi setelah seluruh standar yang ditetapkan telah dipenuhi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program berjalan dengan standar yang semakin baik," katanya.

Sebagai informasi, evaluasi pengetatan perizinan dan fasilitas ini dilakukan secara serentak. 

Berdasarkan data BGN, penghentian sementara tidak hanya menyasar DIY.

Tercatat sebanyak 1.512 unit dapur SPPG di seluruh Pulau Jawa juga dihentikan sementara operasionalnya akibat gagal memenuhi persyaratan standar keamanan pangan dan sanitasi yang sama. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved