208 SPPG di DIY Disetop, Pemda Apresiasi Langkah Preventif BGN

Menurut Made, aspek keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan tidak bisa dikompromikan hanya demi mengejar target distribusi.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti 
Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY memandang penghentian sementara ratusan SPPG di wilayahnya sebagai langkah preventif yang esensial
  • Sekda DIY menyebut aspek keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan tidak bisa dikompromikan hanya demi mengejar target distribusi.
  • Pemda DIY pun mengapresiasi langkah BGN dan koordinator SPPG yang melakukan evaluasi dan pengetatan standar.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah syarat mutlak bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memandang penghentian sementara ratusan SPPG di wilayahnya sebagai langkah preventif yang esensial guna mencegah dampak buruk bagi para penerima manfaat.

Pernyataan tersebut merespons kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional 208 unit dapur SPPG di wilayah DIY. 

Menurut Made, aspek keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan tidak bisa dikompromikan hanya demi mengejar target distribusi.

"Ya, tapi itu kan sebenarnya sudah bagian dari kita semua untuk bicara masalah bahwa persyaratan itu kan harus dipenuhi juga, gitu. Masalah IPAL, pengolahan limbah, dan lain-lain itu kan penting. Ya, toh? Kalau kita paksa juga kan nanti malah justru berdampak buruk bagi penerima manfaat, toh? Nah, itu saja. Kalau saya sih, ya mau tidak mau ya harus diterima," ujar Made, Kamis (12/3/2026).

Pengetatan Standar

Made mengapresiasi langkah BGN dan koordinator SPPG yang melakukan evaluasi dan pengetatan standar.

Ia menyoroti bahwa dalam penyediaan makanan massal, aspek hilir seperti pembuangan limbah sama krusialnya dengan proses memasak itu sendiri.

"Kalau kemudian dampak bagi penerima, ya ketimbang mereka kena apa-apa, mending kan kita preventif, toh? Ini kan juga satu tindakan positif ya, baik dari BGN maupun dari pihak koordinator SPPG yang ada di Jogja juga, gitu. Dari sisi pelaksanaannya itu juga mesti dilihat. Mungkin SLHS-nya ternyata belum, IPAL-nya juga belum. Ini kan bicara makanan, kan hubungannya juga dengan limbah, toh?" paparnya.

Dari total 208 SPPG yang ditangguhkan operasionalnya, Made membenarkan bahwa mayoritas terkendala pada belum rampungnya infrastruktur fisik pendukung sanitasi.

"Ya, jadi belum 100 persen dalam prosesnya itu. Ya kan, hal utamanya itu kan di IPAL-nya, kan? Penyediaan pengelolaan limbahnya," ungkapnya.

Baca juga: 208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Harus Penuhi Kualifikasi

Menyikapi desakan percepatan proses perizinan di Dinas Kesehatan, Made menegaskan bahwa sertifikat SLHS akan dikeluarkan jika realitas di lapangan sudah benar-benar memenuhi kualifikasi.

Proses administratif harus sejalan dengan ketersediaan infrastruktur wajib di setiap dapur gizi.

"Belum, sekarang itu kan kalau kita mau mempercepat, ya mempercepat. Cuma persoalannya, persyaratan itu sudah dipenuhi belum, gitu kan? Nah iya, kalau di Dinas Kesehatan itu kan prosedur ini ya, administratif ya, dia harus mengecek itu-itu. Tapi kalau sepertinya di lapangan, di SPPG-nya belum tersedia seperti apa yang disyaratkan ya, ya mau tidak mau mereka juga tidak bisa keluar itu (izinnya). SLHS itu bukan cuma sekadar selembar kertas itu, tapi di situ kan ada konsekuensi ketika kemudian dia sudah pegang sertifikat itu," tegas Made.

Pemda DIY, lanjutnya, tidak memberikan tenggat waktu spesifik bagi SPPG untuk melengkapi perizinan tersebut.

Hal itu diposisikan sebagai kewajiban standar yang harus diselesaikan yayasan atau pengelola secara mandiri sebelum menuntut untuk kembali beroperasi.

"Enggak, kalau kita kan, itu kan wajib ya, bukan tenggat waktu. Itu adalah bagian dari tanggung jawabnya dia untuk memenuhi semua, gitu. Kan kita juga mengimbau, kalau memang belum bisa secara optimal melayani, ya sudah, jangan dipaksa, gitu," pungkasnya.

Penghentian Sementara

Sebelumnya, Koordinator Regional BGN DIY, Gagat Widyatmoko, pada Kamis (12/3/2026) menyampaikan bahwa penghentian sementara ini adalah murni upaya untuk memastikan seluruh SPPG patuh terhadap standar operasional yang kini diperketat pelaksanaannya.

"Standar tersebut meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional," terang Gagat.

Gagat memastikan kebijakan ini dirancang untuk memicu yayasan mitra BGN agar segera membenahi fasilitasnya.

Pintu operasional akan kembali dibuka begitu seluruh persyaratan tuntas diverifikasi.

"Adapun SPPG yang saat ini dihentikan sementara operasionalnya, termasuk yang berada di wilayah DIY, dapat kembali beroperasi setelah seluruh standar yang ditetapkan telah dipenuhi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program berjalan dengan standar yang semakin baik," katanya.

Sebagai informasi, evaluasi pengetatan perizinan dan fasilitas ini dilakukan secara serentak. 

Berdasarkan data BGN, penghentian sementara tidak hanya menyasar DIY.

Tercatat sebanyak 1.512 unit dapur SPPG di seluruh Pulau Jawa juga dihentikan sementara operasionalnya akibat gagal memenuhi persyaratan standar keamanan pangan dan sanitasi yang sama. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved