Modus Pengedar Pil Yarindo di Bantul Terungkap: Hanya Jual Barang ke Orang Terpercaya

P sangat selektif dalam menjajakan barang haram tersebut. Ia hanya melayani pembeli yang sudah ia kenal akrab

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Panit 1 Resnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarta, sedang menunjukkan barang bukti pil Y saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap modus operandi yang dijalankan P alias Aprex (35), seorang buruh harian lepas asal Kapanewon Sewon, yang ditangkap atas kasus peredaran pil terlarang jenis Yarindo (pil Y).

Panit 1 Resnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarta, mengungkapkan bahwa selama ini P sangat selektif dalam menjajakan barang haram tersebut. Ia hanya melayani pembeli yang sudah ia kenal akrab.

"Jadi, jika ada orang asing yang datang mencari barang, P pasti mengaku tidak punya dan menolak melayani. Ia hanya mau menjual kepada rekan-rekan dekatnya saja," ujar Windarta saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (12/3/2026).

Terkait pasokan, P mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

P membeli pil tersebut seharga Rp1,9 juta untuk 1.000 butir.

Selanjutnya, pil tersebut ia pecah menjadi paket-paket kecil berisi 10 butir dan dijual seharga Rp30 ribu per paket.

Tak hanya menjadi pengedar, P juga merupakan konsumen aktif.

Ia mengaku mengonsumsi pil tersebut untuk menunjang aktivitas kesehariannya.

"P mengaku mengonsumsi pil ini karena tuntutan pekerjaan malam hari. Siangnya, ia harus menjaga anak-anaknya saat istrinya bekerja. Ia bisa mengonsumsi hingga 15 butir sehari untuk efek penenang," lanjut Windarta.

Baca juga: Kembali Terjerumus, Residivis Narkoba di Bantul Diringkus Polisi Saat Edarkan Ribuan Pil Yarindo

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup besar, yakni dua plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir pil Yarindo, serta 43 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir pil siap jual.

Penyelidikan kasus ini sendiri bermula dari laporan warga di wilayah Ngoto, Bangunharjo, Sewon, pada Jumat (6/3/2026) malam.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pedagang yang sering mengonsumsi pil berlogo Y.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus P di kediamannya.

Menanggapi maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya, pihak kepolisian kini memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.

Windarta mengakui bahwa harga pil Yarindo yang cenderung ekonomis menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran obat ini sulit ditekan di kalangan masyarakat bawah.

"Kami terus melakukan kolaborasi lintas sektor untuk memetakan dan memutus mata rantai penyebaran obat-obatan terlarang ini agar tidak semakin meluas," tandasnya. (nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved