Guru SLB di Jogja yang Diduga Cabuli Siswinya Resmi Berstatus Tersangka
Polisi menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswi disabilitas di satu SLB wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Polisi telah menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswi disabilitas di satu SLB wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
- Hal tersebut dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Apri Sawitri.
- DAlam kasus ini, tersangka yakni IM tak lain merupakan terlapor sekaligus guru korban.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta telah menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi disabilitas di satu SLB wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, membenarkan informasi tersebut.
Tersangka dalam kasus itu yakni IM yang tak lain merupakan terlapor sekaligus guru korban.
“Iya, benar. Sudah kami tetapkan (IM) sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).
Penetapan tersangka itu dilakukan pada hari ini Selasa 10 Maret 2026, dengan minimal dua alat bukti yang didapat oleh penyidik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap IM sebab yang bersangkutan baru menjalani pemanggilan dengan status tersangka pada hari ini.
“Belum ditahan karena hari ini pemanggilannya sebagai tersangka,” jelasnya.
Dia menyampaikan penetapan tersangka terhadap IM berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan beberapa keterangan para saksi.
Disinggung mengenai berapa kali tersangka melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya itu, Apri masih belum berkenan menyampaikan.
“Kalau itu saya gak bisa ngomong. Intinya ada alat bukti yang kami dapatkan, sehingga kami menetapkan tersangka,” terang Apri.
Berstatus guru ASN
IM sendiri merupakan guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di satu SLB wilayah Umbulharjo.
Pada akhir Februari 2026 lalu kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, di mana IM saat itu sebagai saksi terlapor.
Dibertaiab sebelumnya, korban dugaan pelecehan seksual disalah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berinisial A (12) melaporkan gurunya sendiri inisial IN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, pada Jumat (20/2/2026).
Korban datang ke Unit PPA Satresrkrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya
| Lokasi Dan Jadwal SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Sosok Pemberi Perintah Mengikat Bayi di Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Tersangka Buka Suara, Bongkar Isi Perintah Ketua Yayasan |
|
|---|
| Nasib Stadion Mandala Krida Tak Kunjung Jelas, Suporter PSIM Bakal Gelar Topo Bisu saat Malam 1 Suro |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026 Pukul 09.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pelecehan-Seksual-111113.jpg)