Hemat Anggaran, Pilur Serentak di Sleman Direncanakan Kembali ke Coblosan, Tak Lagi E-voting
Pemkab Sleman berencana untuk kembali menggunakan metode coblosan manual pada Pemilihan Lurah Serentak mendatang
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sleman berencana kembali memakai sistem coblosan manual pada Pemilihan Lurah serentak, menggantikan metode e-voting yang sebelumnya digunakan.
- Kepala Dinas PMK R Budi Pramono menyebut perubahan dilakukan demi efisiensi anggaran, dari sekitar Rp100 miliar jika e-voting menjadi sekitar Rp40 miliar dengan sistem coblosan.
- Pilur serentak dijadwalkan pada 2028 untuk 51 kalurahan dan 2029 untuk 35 kalurahan, setelah masa jabatan lurah berubah dari 6 menjadi 8 tahun lewat putusan MK.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana untuk kembali menggunakan metode coblosan manual pada Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak mendatang, meninggalkan sistem e-voting yang sebelumnya telah digunakan.
Perubahan metode ini diambil sebagai upaya penghematan anggaran atau efisiensi serta penyederhanaan teknis pemungutan suara pada pesta demokrasi tingkat kalurahan itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, R. Budi Pramono menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan metode ini ke Bupati dan disarankan menggunakan sistem coblosan.
Alasan utamanya adalah ketersediaan anggaran. Jika pilur tetap menggunakan e-voting maka untuk kebutuhan komputer dan komponen sarana prasarana lainnya, termasuk tenaga teknis operator dan honorarium panitia di tiap tempat pemungutan suara (TPS) diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp 100 miliar.
Sedangkan jika menggunakan sistem coblosan manual, tanpa harus pengadaan komputer, maupun tenaga operator untuk proses menginput data dinilai akan jauh lebih hemat hingga puluhan miliar.
"Ketika kita menggunakan metode coblosan, ini sangat berbeda. Hitung hitungan kami sementara hanya sekitar Rp 40 miliar. Jadi bisa efisien, dari Rp 100 miliar menjadi Rp 40 miliar, ini sudah termasuk honorarium (panitia)," kata Budi, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Hasil Survei Kemehub: Pemudik Tahun Ini 143, 9 Juta, Turun 10 Juta Orang Dibandingkan Tahun Lalu
Pilur serentak untuk seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada tahun 2028 dan 2029.
Adapun rinciannya, pada 2028 akan dilaksanakan untuk 51 kalurahan dan 35 kalurahan lainnya tahun 2029.
Pelaksanaan pilur ini disesuaikan dengan masa jabatan lurah, dari hasil pemilihan pada 2020-2021 lalu.
Sejatinya pesta demokrasi kalurahan ini dilaksanakan tahun ini namun karena ada putusan MK nomor 107/PUU-XXII/2024 yang mengubah masa jabatan lurah dari 6 menjadi 8 tahun sehingga pelaksanaannya mundur dua tahun.
Selain efisiensi anggaran, Budi menilai pilur dengan sistem coblosan juga lebih simpel, tanpa harus input data.
Apalagi masyarakat juga selama ini sudah terbiasa menjadi panitia pemungutan suara sehingga diharapkan lebih memudahkan dalam proses pelaksanaannya.
Terkait efektivitas, menurut Budi, hampir sama antara e-voting dan coblosan, bahkan output pemungutan suara yang dihasilkan juga tidak jauh berbeda.
"Prosesnya (coblosan) saya kira ya tidak serumit ketika harus menyiapkan tenaga teknisnya, kemudian distribusi alatnya. Karena kalau coblosan saya kira lebih simpel, lebih mudah," kata dia.(*)
| Kecelakaan Dini hari: Mobil Mahasiswa Asal Bantul Masuk Jurang Sedalam 6 Meter di Kalasan |
|
|---|
| Persiapan Pilur 2026, Disdukcapil Bantul Siap Beri Data Agregat Kependudukan Jika Diminta |
|
|---|
| Tingkatkan Kompetensi ASN, Dinas Perpustakaan Sleman Optimalkan Pengelolaan Arsip Terjaga |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran Paskibraka Sleman: Rp1,8 Miliar Dipangkas Jadi Rp682 Juta |
|
|---|
| Sukseskan Pilur 2026, KPU dan Bawaslu Bantul Siap Sinergi dengan Pemkab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sleman-gelar-pilur-sistem-e-voting-pemilih-lebih-gampang-dan-praktis.jpg)