Pensiunan ASN di Sleman Jadi Korban Penipuan Modus Join Bisnis Sepeda Brompton

Pelaku mengarahkan korban agar mengaku sebagai pemilik barang, sedangkan dirinya bertindak selaku perantara.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Dok. pribadi pelapor
ASN korban penipuan di Sleman melapor ke kepolisian, berharap pelaku tertangkap dan uang kembali, Selasa (24/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pensiunan pejabat ASN di Sleman menjadi korban penipuan modus jual beli sepeda lipat premium merek Brompton
  • Pelaku mengaku rekan lama, menawarkan kerja sama jual sepeda. 
  • Saat ada pembeli dan terjadi transaksi, korban diminta menombok sebagai syarat barang bisa keluar dari gudang. 
  • Korban telah merugi setelah menransfer Rp 279 juta, karena rekan lama yang sesungguhnya telah meninggal.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pensiunan pejabat ASN di Sleman diduga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli sepeda lipat premium merek Brompton, pada 23 Februari 2026 lalu.

Korban bernama Eko Suhargono awalnya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Menik Zukriyah, mantan Sekretaris Camat Sleman

Kerja sama jual sepeda

Eko percaya jika orang yang menghubunginya merupakan rekan semasa dulu bertugas menjadi Camat Sleman.

Lewat komunikasi WA, pelaku mengajak korban untuk kerja sama dalam penjualan sepeda Brompton tipe M6L seharga Rp24 juta per unit. 

Pelaku mengarahkan korban agar mengaku sebagai pemilik barang, sedangkan dirinya bertindak selaku perantara.

Kemudian muncul calon pembeli bernama Koh Asun yang mengaku akan membeli sepeda dengan harga Rp22 juta per unit. Skema pembayaran awalnya disepakati sebesar 60 persen dan dilunasi setelah barang diterima.

"Namun ternyata pembayaran dilakukan secara bertahap. Pembeli mentransfer dana 30 persen terlebih dulu kemudian ditambah 10 persen sehingga totalnya jadi 40 persen," ungkap Eko Suhargono kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Korban juga diberitahu bahwa barang baru bisa dikeluarkan dari gudang apabila telah dibayarkan lunas. 

Selanjutnya, pelaku yang mengaku bernama Menik mengatakan telah mentransfer Rp 165 juta ke rekening seseorang bernama Sugianto, yang disebut sebagai bendahara gudang.

Namun Eko justru terus dipaksa untuk menambahkan sejumlah uang dengan alasan supaya barang bisa keluar dari gudang. 

Selain itu, korban juga diminta membayar pajak pertambahan nilai (PPn). Lagi-lagi, pelaku berdalih barang tidak dapat dikeluarkan sebelum pajak dibayar.

Korban transfer Rp 279 juta

Eko yang sudah telanjur percaya lantas mentransferkan dana secara bertahap dalam waktu satu hari hingga totalnya mencapai Rp 279 juta. 

Setelah mengirimkan uang, korban yang merasa penasaran lalu menanyakan tentang kebenaran identitas nomor yang menghubunginya tersebut kepada salah satu rekannya.

Ternyata rekannya telah meninggal

"Teman saya itu bilang kalau Bu Menik sudah meninggal sejak lima tahun silam," ucap Eko.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved