Dana Desa Tulang Punggung Pembangunan, DPRD DIY Minta Pusat Tahan Pemangkasan

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai posisi desa dan kalurahan tidak bisa dipisahkan dari arsitektur pelayanan publik

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto 

TRIBUNJOGJA.COM - Di tengah wacana penyesuaian fiskal 2026, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menjadikan dana desa sebagai objek pengurangan anggaran. 

Komisi A DPRD DIY mencatat, selama ini dana desa menopang kebutuhan riil masyarakat—dari infrastruktur pertanian hingga bantuan rumah bagi warga kurang mampu—dan menjadi tulang punggung pembangunan, terutama di desa-desa yang tidak memiliki dukungan perusahaan besar atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Tidak bisa dipisahkan

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai posisi desa dan kalurahan tidak bisa dipisahkan dari arsitektur pelayanan publik dan penguatan ekonomi rakyat. Infrastruktur pertanian yang dibiayai dana desa, misalnya, berkaitan langsung dengan produktivitas lahan dan pendapatan petani. Jalan penghubung antarwilayah memengaruhi kelancaran distribusi hasil panen sekaligus mobilitas warga. Akses menuju sekolah dan pasar menentukan keterhubungan layanan pendidikan dan aktivitas ekonomi. Sementara bantuan rumah bagi warga kurang mampu menyentuh aspek dasar kesejahteraan.

Di banyak desa yang tidak memiliki perusahaan besar atau sumber CSR, dana desa menjadi satu-satunya instrumen fiskal yang relatif fleksibel untuk membiayai kebutuhan tersebut. Dalam konteks itu, perubahan alokasi berpotensi langsung mengganggu kesinambungan program yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat.

"Sekali lagi saya bisa sampaikan bahwa, ya pemerintah pusat harus mempertimbangkan kembali agar dana desa ini kembali diangka semula. Tentang program yang ada di pusat ya silakan saja, tapi sebaiknya tidak mengganggu dana desa. Poin utamanya itu," kata Eko Suwanto, Seni (23/2/2026).

Instrumen intervensi

Komisi A memandang dana desa bukan sekadar pos belanja administratif, melainkan instrumen intervensi yang dampaknya dapat diukur. Eko mencontohkan intervensi anggaran pada 2025 yang disebut berkontribusi pada penurunan angka stunting di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan anggaran sekitar Rp45 miliar, angka stunting turun dari 14,8 persen pada akhir 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025.

Bagi Komisi A, capaian tersebut menunjukkan korelasi antara kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan perubahan indikator pembangunan. Karena itu, desa dinilai tidak tepat dijadikan variabel penyesuaian ketika negara melakukan efisiensi fiskal. Dalam situasi tekanan ekonomi, penguatan desa justru dipandang sebagai strategi menjaga daya tahan masyarakat.

"Komisi A itu beberapa kali kunjungan ke masing masing desa. Harapannya sederhana yakni desa butuh pembangunan, desa butuh dana untuk pemberdayaan masyarakat. Harapannya, ya dana desa dikembalikan minimal seperti semula, syukur syukur naik," katanya.

Sejak dana desa bergulir pada 2014, menurut Eko, tata kelola di DIY terus dibenahi. Aparat kalurahan dinilai semakin tertib dalam perencanaan dan pertanggungjawaban, sementara pengawasan publik semakin kuat. Dengan sistem yang dinilai semakin matang, efektivitas penggunaan anggaran dianggap semakin terjaga. Dalam kerangka itu, pengurangan alokasi dinilai berisiko mengganggu stabilitas pembangunan yang telah berjalan.

"(Pemangkasan) dana desa ini yang dari pusat bisa dievaluasi. Kita ini punya komitmen yang kuat untuk bagaimana membangun desa, membangun kelurahan, menjadikan desa dan kelurahan ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat, pusat pelayanan publik. Sehingga tidaklah bijak kalau kemudian dana desa yang ada kemudian direksi," ungkap Eko.

Di sisi lain, kemampuan fiskal DIY juga disebut sedang mengalami tekanan. Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) menuju Rancangan APBD 2026, pendapatan daerah dilaporkan menurun signifikan. Dana Keistimewaan (Danais) pun mengalami penyesuaian, sehingga ruang intervensi provinsi menjadi lebih terbatas.

Meski demikian, pada 2026 kalurahan tetap mendapat dukungan Dana Keistimewaan sebesar Rp52,56 miliar atau sekitar Rp120 juta per kalurahan, meningkat dibandingkan Rp45 miliar pada tahun sebelumnya. Komisi A menegaskan, tambahan tersebut merupakan bentuk komitmen daerah, bukan dasar bagi pemerintah pusat untuk mengurangi dana desa.

"Tambahan dari provinsi itu bentuk komitmen kami. Tapi jangan sampai itu dijadikan dasar untuk mengurangi dana desa dari pusat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved