Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY

Foto-foto Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY

Berikut adalah foto-foto aksi seratusan massa aksi unjuk rasa di depan Mapolda DIY, Selasa (24/2/2026) malam.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
Foto-foto Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY - Massa-Aksi-Tulisi-Papan-Nama-Polda-DIY-dengan-Tulisan-All-Copa-Are-Bastrad.jpg
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Papan nama Polda DIY jadi sasaran aksi vandalisme massa aksi pada Selasa (24/2/26) malam
Foto-foto Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY - aksi-damai-blokir-ring-road-utara-depan-polda-diy.jpg
Tribun Jogja/Hendy Kurniawan
BLOKIR: Jalur Ring Road utara dari barat ditutup massa menggunakan water barrier, persis di depan gerbang barat Mapolda DIY, Selasa (24/2/2026) malam.
Foto-foto Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY - unjuk-rasa-di-mapolda-DIY-1.jpg
Tribun Jogja
UNJUK RASA - Sekelompok massa aksi yang mengaku marah dan kecewa terhadap Polri atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tual, Maluku, mulai mendatangi Mapolda DIY, Senin 24 Februari 2026, petang.
Foto-foto Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY - Massa-aksi-unjuk-rasa-mencoret-dinding-depan-Mapolda-DIY.jpg
Tribun Jogja/Hendy Kurniawan
Massa aksi unjuk rasa mencoret dinding depan Mapolda DIY
Foto-foto Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY - Update-Situasi-Aksi-Massa-di-Polda-DIY-Gerbang-Besi-Sisi-Timur-Ambruk.jpg
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Massa aksi di sekitar di Mapolda DIY

Dia menyampaikan, kejadian di Tual sudah ditangani propam dan tindakan hukum terhadap anggota yang melakukan kesalahan melanggar hukum.

“Polri sudah melakukan tindakan tegas dengan memberi kepastian hukum, kepada anggota yang melanggar hukum sudah diberi hukuman hari ini,” tegasnya.

Daru menegaskan masyarakat jangan merasa ragu, sebab siapapun yang melanggar hukum akan dilakukan penindakan sesuai norma. 

Oknum Brimob bisa dijerat pasal pembunuhan

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo menyebut penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang anak di Kota Tual meninggal dapat dijerat pasal pembunuhan.

Namun, pembuktian pada pasal pembunuhan tidak mudah. Unsur kesengajaan menjadi titik krusial. Menurut dia, penyidik harus melakukan pendalaman yang serius dan objektif.

"Berdasarkan pengamatan awal, bisa mengarah pada pembunuhan. Terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara," katanya, Senin (23/2/2026)

"Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka," sambungnya.

Trisno menilai perlu ada keterlibatan tim independen dalam proses hukum. Tujuannya tentu memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved