Buka Posko Pengaduan, Disnaker Sleman Minta Pengusaha Patuhi Kewajiban Bayar THR
Disnaker Sleman membuka Posko THR yang melayani konsultasi dan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Disnaker Sleman buka posko pengaduan THR
- Pemerintah mengimbau kepada pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu
- Disnaker berharap tidak ada perusahaan yang melanggaran aturan soal pembayaran THR ini
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka Posko THR yang melayani konsultasi dan aduan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di bulan Ramadhan ini.
Posko dibuka sejak 19 Februari 2026 sampai dengan H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani meminta kepada pengusaha agar membayar kewajiban THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun tatacara dan ketentuan tunjangan hari raya telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman, agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata Epiphana, Selasa (24/2/2026).
Imbauan ini juga telah disampaikan Epiphana saat membuka pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman awal pekan ini.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pengusaha, buruh dan pemerintah.
Membahas mengenai operasional Posko THR dan rencana monitoring lapangan pelaksanaan pembayaran THR di beberapa perusahaan.
Berkaca pada pengalaman tahun 2025 lalu, kata dia, Posko THR melayani 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan.
Dari jumlah tersebut sebanyak 5 aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.
Adapun pada tahun 2026 ini, ia berharap tidak ada lagi temuan terkait pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.
Posko THR di kantor Disnaker Kabupaten Sleman bertempat di Lantai 2. Jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
"Kalau mau konsultasi dan pelayanan aduan terkait THR setiap hari dilayani. Ada 5 orang mediator hubungan industrial," katanya.
Baca juga: Menyiasati Agar Tubuh Tetap Terhidrasi Selama Berpuasa Ramadhan
Apa itu THR?
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
| Kebijakan WFH Bagi ASN DIY, BKD Terapkan Pengawasan Tiga Lapis hingga Ancaman Sanksi |
|
|---|
| Pemkot Yogyakarta Targetkan Tiap Kelurahan Punya Sekolah Lansia, Buka Peluang Kolaborasi |
|
|---|
| Iran Kunci Kapal Perusak AS yang Nekat Tembus Selat Hormuz dengan Rudal Jelajah dan Drone Penyerang |
|
|---|
| Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Senin 13 April 2026 |
|
|---|
| DIY Masih Turun Hujan, Begini Penjelasan BMKG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Buka-Posko-Disnaker-Sleman-Minta-Pengusaha-Patuhi-Kewajiban-Bayar-THR.jpg)