Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kulon Progo Direvisi, Bupati Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengatakan perubahannya lebih dilakukan pada sasaran objek pajak, di mana terdapat sejumlah penyesuaian
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menyepakati revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 pada Senin (23/02/2026).
Perda ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengatakan perubahannya lebih dilakukan pada sasaran objek pajak, di mana terdapat sejumlah penyesuaian.
"Namun kami pastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah," kata Agung ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Kulon Progo.
Penyesuaian Tarif Retribusi
Revisinya seperti penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar dan penambahan objek retribusi di Gerbang Samudra Raksa.
Beberapa objek retribusi pemanfaatan aset daerah juga direposisi menjadi objek penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
Perubahan Perda juga ditujukan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM.
Seperti besaran batas nilai omzet atau peredaran usaha yang tidak kena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman agar disesuaikan dengan kondisi perekonomian wilayah.
"Pengecualian PBJT makanan dan/atau minuman ini ditujukan untuk membantu usaha yang tergolong mikro dan kecil," jelas Agung.
Penyesuaian tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan juga dilakukan dengan tidak membedakan kelas perawatannya.
Selain itu, tarif yang masih berbentuk persentase disesuaikan agar ditetapkan dalam bentuk nominal Rupiah.
Baca juga: Wacana Wisata Jip di Pantai Glagah Kulon Progo Masih Dikaji
Tak Bebani Masyarakat
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kulon Progo, Rizal Aldyatma, mengatakan Pemkab Kulon Progo harus memastikan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif retribusi daerah pada seluruh jenis pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.
"Seperti asas keterjangkauan, keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin terpenuhinya hak subjek retribusi berupa pelayanan yang memadai dan berkualitas," ujar Rizal.
Perubahan dan penyesuaian tarif diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Seperti meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2 agar mencerminkan harga pasar namun daya beli masyarakat tetap jadi pertimbangan.
Rizal pun mendorong Pemkab Kulon Progo mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Termasuk dalam memberikan pelayanan dan pelaporan pajak.
"Optimalisasi sistem digital ini bisa meningkatkan efisiensi, meminimalisir kebocoran, dan memperkuat pengawasan," katanya.(*)
| Lima Kalurahan di Kulon Progo Dikukuhkan Sebagai Desa Binaan Imigrasi, Cegah TPPO dan TPPM |
|
|---|
| Tanah Milik Warga Lendah Kulon Progo Diklaim Anak Pemilik Lama, Kini Diminta Kosongkan Lahan |
|
|---|
| DPRD Kulon Progo Berikan 46 Poin Rekomendasi Sebagai Respon Atas LKPJ Bupati 2025 |
|
|---|
| Dana Transfer Turun, Kulon Progo dan Gunungkidul Kelimpungan Susun RAPBD |
|
|---|
| Dinkes Kulon Progo Temukan 8 Kasus Positif Campak di Awal 2026, Mayoritas Menyerang Usia Dewasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kesepakatan-revisi-Perda-Nomor-6-Tahun-2023.jpg)