Nasib Oknum Intel Polres Bantul yang Diduga Memeras dan Mengancam Pengusaha Properti
Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya, buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer, .
- Langkah tersebut ditempuh Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
- Setelah terbitnya surat perintah itu, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Buntut dugaan tindak pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha properti atau developer, oknum intel Polres Bantul berinisial S telah dinonaktifkan dari tugasnya.
Keputusan tersebut ditempuh Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
Menyusul terbitnya surat perintah itu, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Jumat (20/2/2026) menegaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor.
Langkah itu sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ihsan.
Ihsan menyampaikan, Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Komitmen Polda DIY
Polda DIY juga berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," jelas Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan pemilik salah satu perusahaan pengembang property.
Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.
Apa itu Patsus?
Patsus atau Penempatan Khusus adalah sanksi disiplin internal Polri berupa penahanan di lokasi tertentu yakni di markas, ruang khusus, rumah dinas bagi anggota yang melanggar etik atau disiplin.
Sanksi itu bertujuan pembinaan dan efek jera, patsus biasanya berlangsung maksimal 21-28 hari di bawah pengawasan Propam atau Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Poin Kunci Patsus (Penempatan Khusus):
Definisi: Tempat khusus yang ditunjuk oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), seperti markas, ruang tertentu, atau kapal.
Dasar Hukum: Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan PP No. 2 Tahun 2003.
Tujuan: Pembinaan, penegakan disiplin, serta menjaga marwah institusi Polri.
Durasi: Maksimal 21 hari, namun dapat diperpanjang 7 hari lagi untuk pelanggaran berat (total 28 hari).
Konteks: Diterapkan pada anggota yang diduga melanggar kode etik atau disiplin, sering kali sebagai langkah awal sebelum sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Namun, Patsus berbeda dengan penahanan pidana umum karena bersifat administratif disiplin internal.
Dugaan pemerasan dan kekerasan
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pad Rabu siang (18/2/2026).
"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.
Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.
"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," jungkapnya.
Duduk perkara awal
Menurutnya, permasalahan itu bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.
"Awalnya ada suatu kerja sama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya
Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.
"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.
Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang.
Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.
"Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami," katanya.
Ancam bawa kasus ke Mabes Polri dan DPR
Kubu kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.
Sementara Kabidhumas Polda DIY, Kobmbes Pol Ihsan menyampaikan, pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, sebab menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum terlapor masih sebatas aduan dan konsultasi.
"Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY," katanya, saat dihubungi via WA.
| Geblek Tempe Supriyanti Kini Berlabel Halal, 139 Produk di Deswita Jatimulyo Juga Disertifikasi |
|
|---|
| Pesan Tegas di Balik Pemusnahan 50 Bentor dengan Alat Berat, Pemkot Jogja: Lalu Diberi Becak Listrik |
|
|---|
| Tiga Remaja Diduga Mabuk Terjaring Patroli KRYD Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda DIY |
|
|---|
| Hasil Observasi Tim UPN Veteran Yogyakarta dan UGM Terkait Api Misterius di Rumah Warga Seyegan |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Penasihat-hukum-pelapor-dugaan-pemerasan-oknum-intel-saat-pelaporan-di-Mapolda-DIY-Rabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.