Wagub DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Integritas dan Transparansi

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK

Tayang:
Tribun Jogja/Humas Pemda DIY
LAPORAN KEUANGAN - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X (tengah) didampingi Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY di Kantor BPK DIY, Yogyakarta, Rabu (18/2/2026). Penyerahan laporan unaudited tersebut menegaskan komitmen Pemda DIY dalam pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. 

Ringkasan Berita:
  • KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY, Rabu (18/02), di Kantor BPK DIY. 
  • Sri Paduka mewakili Gubernur DIY menyatakan penyerahan laporan tersebut menjadi penegas komitmen Pemda DIY dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY, Rabu (18/02), di Kantor BPK DIY. 

Mewakili Gubernur DIY, Sri Paduka menyatakan penyerahan laporan tersebut menjadi penegas komitmen Pemda DIY dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

“Pada hari ini, kami secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini juga menegaskan komitmen kami, untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan integritas, kredibilitas, dan transparansi yang terjaga,” ungkap Sri Paduka.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD perlu direviu terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum disampaikan dan diperiksa oleh BPK. Selain itu, laporan tersebut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan tersebut juga wajib disampaikan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan selanjutnya, Pemda DIY berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK, sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Sri Paduka.

Sri Paduka menuturkan, laporan keuangan yang diserahkan tersebut merupakan laporan unaudited. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.

“Mari bersama kita jaga konsistensi, dan terus melangkah maju, menghadirkan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan nyata manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Paduka.

Penyerahan LKPD Pemda DIY Tahun 2025 ini turut dihadiri Sekretaris Daerah DIY, Kepala BPKA DIY, dan Inspektur Inspektorat DIY. Dari pihak BPK, hadir pula tim pemeriksa yang sedang dan akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemda DIY.

Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan interim yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci terhadap laporan Pemda DIY sebelumnya.

Setelah itu, pemeriksaan akan diteruskan terhadap LKPD yang baru diserahkan tersebut. Ia menekankan batas waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, kami harus sudah menyerahkan laporan pemeriksaan dua bulan dari laporan diserahkan. Bentuknya nanti berupa opini dan rekomendasi, dan kami berharap untuk Pemda DIY tidak ditemukan permasalahan yang signifikan,” ujarnya.

Menurut Agustin, pemeriksaan atas pengelolaan keuangan merupakan wujud hubungan korelasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah daerah yang harus dilandasi kepercayaan.

Ia meyakini Pemda DIY menyampaikan LKPD berdasarkan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mendorong dan meningkatkan akuntabilitas, serta kesempurnaan dalam pelaporan keuangan,” paparnya.

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan oleh BPK, yang selanjutnya akan menghasilkan opini dan rekomendasi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah.

 

--

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved