Pemkab Gunungkidul Siapkan Relokasi Warga Terdampak Longsor Tancep

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana untuk merelokasi rumah warga yang terdampak bencana tanah longsor dan banjir di Kalurahan Tancep

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Warga
TANAH LONGSOR : Tim gabungan tengah melakukan pembersihan material longsoran di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Ngawen, Rabu (18/2/2026) siang 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana merelokasi warga terdampak longsor dan banjir lumpur di Tancep, Ngawen, karena lokasi rawan longsor susulan dan telah lama masuk zona merah.
  • Bupati Endah Subekti Kuntaringsih menyebut relokasi bisa lewat pembelian tanah oleh pemda atau penggunaan Sultan Ground/tanah kas desa.
  • Selama tanggap darurat, TNI, Polri, BPBD, dan Tagana membersihkan lokasi serta menjamin logistik; warga diminta tinggal sementara di safety house.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berencana untuk merelokasi rumah warga yang terdampak bencana tanah longsor dan banjir di Kalurahan Tancep, Ngawen ke lokasi yang lebih aman.

Sebelumnya, bencana tanah longsor menerjang Padukuhan Jono dan Banteng Wareng di Kalurahan Tancep, pada Selasa (17/2/2025) sore.

Bencana tanah longsor tersebut disusul dengan banjir lumpur dan material baru yang merusak rumah warga.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah melakukan pendekatan dengan warga yang terdampak bencana tanah tanah longsor.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih mengatakan, dalam masa tanggap darurat, pemerintah sudah turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pembersihan material longsoran.

Kegiatan ini melibatkan anggota TNI, Polri, Tagana, BPBD, dan seluruh elemen masyarakat.

" Saat ini personel TNI, Polri, Tagana, BPBD, dan seluruh elemen masyarakat telah dikerahkan untuk membersihkan puing-puing sisa longsor,"katanya.

Endah menjelaskan, dari pengamatan di lapangan, lokasi kejadian masih sangat rawan longsor susulan apabila hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Pemkab Gunungkidul sendiri sudah mengidentifikasi lokasi bencana longsor itu sebagai zona merah sejak 10 tahun silam.

Untuk itu pemerintah daerah membuka opsi untuk melakukan relokasi pemukiman warga.

Adapun relokasi ini bisa menggunakan skema pembelian tanah oleh Pemda Gunungkidul maupun menggunakan tanah sultan ground.

" Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk relokasi, termasuk pembelian tanah bagi warga, yang akan diproses melalui mekanisme Dinas Pekerjaan Umum,"jelasnya.

Opsi kedua yang bisa diambil menurut Endah adalah dengan menggunakan tanah kas desa atau sultan ground untuk relokasi warga.

" Ngarso Dalem telah memberikan izin bagi warga yang membutuhkan tana, terutama warga miskin yang terdampak bencana, untuk menggunakan lahan Sultan Ground atau tanah kas desa sebagai lokasi hunian baru. Pemerintah desa (Lurah) diminta untuk segera mengajukan permohonan relokasi kepada pihak Keraton,"urainya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved