Ini Jam Kerja ASN di DIY Saat Bulan Puasa

Selama bulan ramadhan ini, ada perubahan jam kerja bagi ASN, dimana jam pulang kerja lebih cepat.

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Setkab.go.id
PNS 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H melalui SE Nomor X1/2026. Total jam kerja menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
  • Jam masuk tetap 08.00 WIB. Pola 5 hari kerja: Senin–Kamis pulang 15.15 WIB, Jumat 14.30 WIB. Pola 6 hari kerja: Senin–Kamis & Sabtu pulang 14.00 WIB, Jumat 14.00 WIB.
  • Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan aturan wajib dipatuhi, namun unit layanan khusus boleh menyesuaikan jadwal tanpa mengganggu pelayanan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berikut aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026.

Selama bulan ramadhan ini, ada perubahan jam kerja bagi ASN, dimana jam pulang kerja lebih cepat.

Aturan jam kerja bagi ASN ini diatur melalui Surat Edaran Nomor: X1/2026 tentang Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dalam SE tersebut, jam kerja ASN ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, baik untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan aturan soal jam kerja ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

”Jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah baik yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu,” ujar Ni Made Dwipanti, Senin (16/2/2026).

Untuk jam masuk kerja, menurut Sekda tidak ada perubahan yakni mulai pukul 08.00 WIB.

Yang membedakan adalah jam istirahat, yakni mulai pukul 11.45 sampai pukul 12.15 WIB.

Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang yakni pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Sementara itu, bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan waktu pulang lebih cepat. 

Pada hari Senin sampai dengan Kamis serta Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 WIB sampai 12.15 WIB. 

Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan jeda istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sekda DIY juga memberikan ruang penyesuaian bagi unit kerja yang memiliki karakteristik pelayanan khusus atau sistem sif (shift). 

Ni Made Dwipanti menyatakan bahwa pimpinan unit kerja diberikan wewenang mengatur jadwal internal dengan syarat tidak mengganggu pelayanan publik.

”Dalam hal terdapat kendala pelayanan, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan/atau sistem piket/shift dapat menentukan sendiri jam kerja selama bulan Ramadhan diluar ketentuan dalam Surat Edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan prinsip produktifitas kerja,” tegas Ni Made Dwipanti.

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN Pemda DIY Selama Bulan Ramadan, Sekda Ingatkan Produktivitas Layanan

Jam Kerja Tenaga Pendidikan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved