Kajari dan Kapolresta Siap Beri Keterangan Kasus Suami Kejar Jambret di Sleman pada Komisi III DPR

Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman siap beri keterangan utuh terkait kasus suami kejar jambret di Sleman kepada Komisi III DPR RI

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BERI PENJELASAN - Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sleman, Bambang Yunianto, saat menyampaikan keterangan kepada media, Senin (26/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman siap memenuhi panggilan Komisi III DPR RI terkait kasus suami kejar jambret di Sleman
  • Komisi III DPR RI melalui ketua komisi, Habibburrahman, menyebut akan meminta keterangan dari pihak terkait soal kasus tersebut
  • Ada silang kronologi antara pihak Hogi Minaya yang disampaikan sang istri dengan kronologi versi kepolisian

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.

Pihaknya berkomitmen memberikan keterangan utuh untuk mengklarifikasi duduk perkara penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban jambret yang ditetapkan menjadi tersangka setelah membela istrinya, yang belakangan memicu polemik publik.

"Kami apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kami akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana. (Berarti ini siap?). Siap," kata Edy, melalui keterangannya, Senin (26/1/2026) malam. 

Hal serupa juga telah diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.

Ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI untuk memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melawan jambret demi membela istrinya. 

"Nggih, pada prinsipnya kami kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III. Dan InsyaAllah kami akan menjelaskan, gitu, dengan  pihak Polres juga ya kalau memang diundang," kata Bambang, Senin (26/1/2026). 

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pihaknya akan memanggil Kapolres hingga Kejaksaan Negeri Sleman setelah kasus Hogi Minaya viral.

Sebab, pria 43 tahun asal Sleman itu ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya, dengan memepet dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya.

Pelaku dalam peristiwa tersebut akhirnya tewas kecelakaan, namun Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Komisi III DPR RI pun akan meminta keterangan dari pihak terkait.

"Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Penjelasan Polisi Mengapa Suami Korban Jambret di Sleman Bisa Jadi Tersangka 

Silang Kronologi

Kasus ini menjadi perhatian publik usai viral di media sosial. 

Versi dari pihak tersangka (Hogi Minaya), yang disampaikan istrinya, Arsita, mengatakan saat peristiwa itu terjadi suaminya hanya memepet pelaku jambret agar berhenti.

Namun pelaku tetap tancap gas.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved