Sri Sultan HB X Angkat Bicara soal Warga Sleman Jadi Tersangka usai Kejar Jambret

Menurut Sultan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau, selama para pihak dapat menerima rasa keadilan

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur DIY Sri Sultan HB X merespons kasus warga Sleman jadi sebagai tersangka usai mengejar jambret.
  • Penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau, selama para pihak dapat menerima rasa keadilan
  • Sultan menekankan perlunya ruang komunikasi melalui mekanisme bantuan hukum di tingkat akar rumput.
  • Posbankum diminta bisa menjadi bagian untuk menjembatani dialog itu penyelesaian

 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons kasus warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan tas istrinya. 

Sultan menekankan pentingnya ruang kesepahaman dan keadilan substantif dalam penyelesaian konflik hukum semacam ini.

Tidak harus selalu di meja hijau

Menurut Sultan, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung di meja hijau, selama para pihak dapat menerima rasa keadilan yang ditawarkan.

“Konflik itu bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap di pengadilan, saya nggak tahu. Nanti kita coba, kita amati saja,” kata Sultan.

Sultan mendorong optimalisasi peran jejaring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan yang baru saja diresmikan di DIY. Ia meminta forum ini tidak berhenti pada fungsi administratif semata, melainkan hadir secara aktif menjembatani dialog dalam kasus hukum yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Ruang komunikasi

Hal ini, menurut Sultan, perlu dilihat secara utuh dengan membuka ruang komunikasi antarpihak, khususnya melalui mekanisme bantuan hukum di tingkat akar rumput.

“Saya minta sama Ibu Sekda untuk mencoba berkomunikasi sama Kanwil Hukum. Ya, Kanwil Hukum, karena beberapa waktu yang lalu kan Pak Menteri Hukum datang ke sini untuk meresmikan bantuan hukum yang di level Kalurahan itu,” ujar Sri Sultan HB X.

Sultan berharap tim bantuan hukum di tingkat kalurahan dapat berperan sebagai mediator untuk membuka ruang dialog yang adil dan berimbang.

“Saya berharap apakah tim di Kalurahan-Kalurahan itu bisa untuk ikut menengahi dialog persoalan itu. Ya, bagaimana penyelesaiannya. Ya, nanti kita lihat bersama,” lanjutnya.

Posbankum harus menjembatani

Lebih lanjut, Sultan menekankan pentingnya sinergi tim lintas institusi yang tergabung dalam layanan bantuan hukum desa tersebut.

“Timnya itu kan ada Kejaksaan, ada Pengadilan, dan sebagainya, ada Kepolisian, dan sebagainya, yang untuk bantuan hukum yang kemarin dideklarasikan untuk desa itu. Ya, itu saya minta untuk juga bisa menjadi bagian dari menjembatani dialog itu. Ya, nanti kita lihat,” ujarnya.

Dorongan Sultan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses keadilan. Sebelumnya, DIY telah meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan yang tersebar di lima kabupaten/kota pada Selasa (20/1/2026) di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman.

Kabupaten Gunungkidul memiliki sebaran terbanyak dengan 144 pos, disusul Kulon Progo (88), Sleman (86), Bantul (75), dan Kota Yogyakarta (45). Layanan ini didukung oleh 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi.

Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Terkait kasus yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, Arista, Kejaksaan Negeri Sleman memastikan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Kejaksaan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, Senin (26/1/2026).

Bambang menjelaskan, dalam pertemuan tersebut kejaksaan bertindak sebagai fasilitator netral. Keluarga korban dihadirkan secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, sementara keluarga tersangka hadir langsung di Kejari Sleman. Proses ini turut disaksikan unsur kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari peristiwa penjambretan pada 26 April 2025 di Jalan Jogja–Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, Hogi berupaya mengejar dua pelaku bermotor yang menjambret istrinya. Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret meninggal dunia.

Hogi sempat disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, mempertimbangkan unsur kelalaian, riwayat Hogi yang belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved