Dari Kejar Jambret ke Meja Damai, Kasus Hogi Minaya Berakhir Restoratif

Pada Senin (26/1/2026) siang, Kejari Sleman melakukan mediasi antara pihak Hogi Minaya dengan keluarga pelaku penjambretan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
RESTORATIVE JUSTICE - Arsita selepas mengikuti pertemuan yang membahas Restorative Justice untuk kasus yang menjerat suaminya, Hogi Minaya, di Pengadilan Negeri Sleman. Hogi dijadikan tersangka akibat memepet jambret untuk membela diri. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus Hogi Minaya, suami yang mengejar jambret demi melindungi istrinya hingga dua pelaku tewas, memasuki babak baru setelah Kejari Sleman menempuh jalur keadilan restoratif.
  • Mediasi secara daring pada Senin (26/1/2026) mempertemukan Hogi dan keluarga pelaku jambret, difasilitasi Kejari, dan kedua pihak sepakat berdamai.
  • Penyelesaian RJ dipilih karena tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman hukuman dinilai memenuhi syarat, dan kesepakatan damai masih difinalisasi secara teknis.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus hukum yang menjerat seorang suami sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya memasuki babak baru.

Kasus itu menjadi perhatian publik setelah polisi menerapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku jambret yang dipepetnya.

Warganet, anggota DPR, hingga sejumlah public figur mengkritisi langkah polisi yang menetapkan seorang suami yang melindungi istrinya dari pelaku jambret sebagai tersangka itu.

Polisi sendiri sudah menyelesaikan berkas perkara kasus yang menjerat Hogi Minaya tersebut, dan sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Di tangan Kejari Sleman, kasus yang menyita perhatian publik itu akhirnya memasuki babak baru.

Tim Kejari Sleman berupaya menyelesaikan kasus itu dengan  restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pada Senin (26/1/2026) siang, Kejari Sleman melakukan mediasi antara pihak Hogi Minaya dengan keluarga pelaku penjambretan.

Mediasi dilaksanakan secara online yang difasilitasi oleh Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam.

Keluarga kedua tersangka hadir secara langsung dan mengikuti mediasi melalui Zoom.

Sementara pihak Yogi dihadiri secara langsung oleh tersangka dan penasehat hukumnya.

Setelah melalukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, setelah memfasilitasi mediasi kedua pihak di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026). 

Selain dihadiri oleh tersangka dan keluarga pelaku jambret, mediasi juga dihadiri langsung oleh Kasat lantas Polresta Sleman, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini diwakili Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Kesbangpol. 

Bambang mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sebagai fasilitator yang bersikap netral. Setelah pertemuan, menurut dia, kedua belah pihak bersepakat dan setuju penyelesaian perkara dilakukan dengan keadilan restoratif.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved