Polresta Sleman: Ada Dua Kasus di Balik Penjambretan di Maguwoharjo 

Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus. 

|
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
KASUS JAMBRET MAGUWOHARJO: (Ilustrasi) Arista Minaya saat menyampaikan keterangan kepada media terkait perkara yang menjerat suaminya, Hogi Minaya. Hogi ditetapkan jadi tersangka usai membela istrinya, ia mengejar jambret yang merampas tas istrinya. 

Habiburokhman menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.

“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi.

Menurut Habiburokhman, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.

“Kami mempertanyakan penerapan pasal ini kepada Pak Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan.

Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved