Polresta Sleman: Ada Dua Kasus di Balik Penjambretan di Maguwoharjo
Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Joko Widiyarso
Habiburokhman menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.
“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi.
Menurut Habiburokhman, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.
“Kami mempertanyakan penerapan pasal ini kepada Pak Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan.
Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum.
| PSS Sleman Kalah dari Barito Putera, Ansyari Lubis Soroti Hilangnya Fokus Pemain |
|
|---|
| PSS Sleman Kalah dari Barito Putera, Perebutan Tiket Promosi ke Super League Kian Ketat |
|
|---|
| Bangun Greenhouse di Cangkringan, UMY Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
|---|
| Resah Suara Bising, Warga Sleman Sweeping Knalpot Brong di Ring Road |
|
|---|
| Innova Oleng di Kalasan, Naik Pembatas Jalan Lalu Dihantam Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-Suami-Jadi-Tersangka-karena-Pepet-Jambret-demi-Bela-Istri-Diupayakan-Jalan-Damai.jpg)