Polresta Sleman: Ada Dua Kasus di Balik Penjambretan di Maguwoharjo 

Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus. 

|
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
KASUS JAMBRET MAGUWOHARJO: (Ilustrasi) Arista Minaya saat menyampaikan keterangan kepada media terkait perkara yang menjerat suaminya, Hogi Minaya. Hogi ditetapkan jadi tersangka usai membela istrinya, ia mengejar jambret yang merampas tas istrinya. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus. 
  • Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang. 
  • Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus. 

Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang. 

Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret. 

Kala itu, terjadi beberapa kali senggolan dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental. Pelaku jambret pun meninggal dunia di lokasi kejadian. 

"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026). 

Ia menerangkan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Polresta Sleman telah  memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak. 

"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

Penyidik laka lantas pun menangani kasus sesuai prosedur. Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sleman

Kendati pengemudi mobil dinyatakan tersangka, namun Polresta Sleman tidak melakukan penahanan. 

"Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan langkah berikutnya," pungkasnya. 

DPR RI turun tangan

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Sleman.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya dua penjambret yang dikejar Hogi setelah merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), pada 26 April 2025 lalu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Selain kedua pejabat tersebut, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved