Polresta Sleman: Ada Dua Kasus di Balik Penjambretan di Maguwoharjo
Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus.
- Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang.
- Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman menyebut kasus suami yang jadi tersangka karena melindungi istri dari jambret terdiri dari dua kasus.
Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pada bulan April 2025 lalu, ada seorang ibu-ibu naik motor dijambret oleh dua orang.
Saat korban dijambret, kebetulan suami korban menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, suami korban lantas mengejar penjambret.
Kala itu, terjadi beberapa kali senggolan dan akhirnya motor jambret tertabrak dan terpental. Pelaku jambret pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas," katanya, Minggu (25/1/2026).
Ia menerangkan dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Penyidik laka lantas pun menangani kasus sesuai prosedur. Penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Kendati pengemudi mobil dinyatakan tersangka, namun Polresta Sleman tidak melakukan penahanan.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan langkah berikutnya," pungkasnya.
DPR RI turun tangan
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Sleman.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya dua penjambret yang dikejar Hogi setelah merampas tas istrinya, Arista Minaya (39), pada 26 April 2025 lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan terhadap Kapolresta dan Kajari Sleman akan dilakukan pada Rabu (28/1/2026).
Selain kedua pejabat tersebut, Komisi III juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.
Habiburokhman menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi Hogi.
“Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” kata Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, Komisi III ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai penerapan pasal terhadap Hogi.
Menurut Habiburokhman, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meskipun yang bersangkutan hanya melakukan pengejaran terhadap penjambret.
“Kami mempertanyakan penerapan pasal ini kepada Pak Hogi, karena yang lalai justru para penjambret tersebut hingga menyebabkan mereka sendiri meninggal dunia,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Sleman yang tetap menerima berkas perkara Hogi hingga berujung pada proses persidangan.
Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang keadilan substantif, bukan hanya aspek formil hukum.
| Porkab Sleman Resmi Dibuka, Jadi Ajang Jaring Atlet Potensial |
|
|---|
| PSIS Semarang Siap Ganggu Pesta PSS Sleman, Otavio Dutra Waspadai Trio Maut Super Elja |
|
|---|
| Bupati Harda Optimistis PSS Sleman Tembus Liga 1 Tanpa Play-off |
|
|---|
| Peringati HUT ke-110, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak hingga USG Gratis |
|
|---|
| PSS Sleman Siap Tentukan Nasib Sendiri, Wajib Menang Lawan PSIS untuk Tiket Super League |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-Suami-Jadi-Tersangka-karena-Pepet-Jambret-demi-Bela-Istri-Diupayakan-Jalan-Damai.jpg)