Target Nol Honorer, DIY Masih Bergantung pada 982 Guru dan Tendik SMA/SMK
Hingga awal 2026 jumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer untuk jenjang SMA/SMK di DIY masih cukup besar.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memasuki awal 2026, sebanyak 982 guru dan tenaga kependidikan honorer SMA/SMK di DIY masih tercatat aktif.
Meskipun pemerintah menargetkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer per 31 Desember 2025 sesuai Undang-Undang ASN.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mencatat, hingga awal 2026 jumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di jenjang SMA/SMK masih cukup besar.
Dari total 982 orang tersebut, sebanyak 605 orang berada di sekolah swasta dan 378 orang di sekolah negeri.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengakui angka tersebut menunjukkan masih adanya ketergantungan pada tenaga honorer di satuan pendidikan menengah.
“Totalnya 982,” ujarnya, Jumat (23/1/2025).
Ia menegaskan, data tersebut hanya mencakup guru dan tendik di tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY.
Adapun jumlah guru honorer secara keseluruhan, jika dihitung hingga jenjang TK, SD dan SMP, diperkirakan jauh lebih besar.
“Itu hanya SMA/SMK, yang menjadi kewenangan kami,” katanya.
Baca juga: Soroti Kerja Sama RI-Inggris, Trah Sultan HB II Desak Presiden Tagih Restitusi Geger Sepehi
Mekanisme Pengangkatan PPPK
Terkait pengangkatan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Suhirman menyebut pelaksanaannya tidak bisa dipastikan berlangsung setiap tahun.
Menurutnya, seleksi dan kuota PPPK sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Tidak tentu, kuota tergantung dari pusat,” ungkapnya.
Di sisi lain, regulasi kepegawaian nasional telah membatasi pengelolaan tenaga honorer.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya melakukan pengangkatan tenaga honorer, dengan ancaman sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.
Aturan ini mulai diterapkan pada awal 2025, dengan target tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer pada 31 Desember 2025.
| Kabar Terbaru Kasus Guru Cabuli Siswi Difabel di Yogyakarta, Tersangka Wajib Lapor Setiap Pekan |
|
|---|
| Guru Besar Ilmu Hukum UGM Sebut Polri di Bawah Presiden Terhindar dari Kepentingan Politik Sektoral |
|
|---|
| Guru Besar UII Puji Vonis Bebas Delpedro Cs: Nurani Hakim Masih Ada |
|
|---|
| Ada Temuan Roti MBG Berjamur, Guru Besar UGM Desak Evaluasi Sistem Pengadaan hingga Pengawasan Mutu |
|
|---|
| Tidak Dapat Insentif, Guru Honorer di Sleman Cari Tambahan Pendapatan Melalui Les Privat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kadisdikpora-DIY-Suhirman-1862025.jpg)