Pemda DIY Uji Coba Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kepatihan

Pegawai di Kompleks Kepatihan diimbau memanfaatkan transportasi umum atau sepeda selama uji coba berlangsung.

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Foto dok ilustrasi. Suasana Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan 
Ringkasan Berita:
  • Uji coba hari bebas kendaraan bermotor di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, akan dilaksanakan Jumat (23/1/2026)
  • Pegawai lingkungan Kompleks Kepatihan diimbau memanfaatkan transportasi umum atau sepeda selama uji coba berlangsung.
  • Sejumlah kendaraan yang boleh masuk adalah kendaraan dinas Gubernur dan Wakilnya serta ambulans, mobil damkar, 

 

TRIBUNJOGJA.COM - Uji coba hari bebas kendaraan bermotor di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, akan dilaksanakan Jumat (23/1/2026), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor B/400.7.17.3/2/BR.7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Uji Coba Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Kompleks Kepatihan.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Kompleks Kepatihan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke kantor.

Naik transportasi umum

Pegawai diimbau memanfaatkan transportasi umum atau sepeda selama uji coba berlangsung.

“Sesuai dengan Surat Edaran yang disampaikan oleh Sekda, besok tanggal 23 Januari, Kompleks Kepatihan melaksanakan uji coba car free day,” kata Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Kamis (22/1/2026).

Kendaraan yang boleh masuk

Meski demikian, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan memasuki kawasan Kepatihan. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur, kendaraan tamu VIP, VVIP, serta kendaraan jabatan atau operasional pelat merah dalam kondisi tertentu.

Selain itu, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, sepeda kayuh, serta kendaraan yang dikendarai penyandang disabilitas juga tetap diizinkan masuk.

“Untuk tamu Gubernur dan tamu Wakil Gubernur yang sudah terjadwal, dapat memasuki kompleks Kepatihan,” ujar Ditya.

Pemda DIY juga menyiapkan tempat khusus parkir (TKP) di sekitar Kepatihan bagi pegawai maupun tamu yang menggunakan kendaraan pribadi. Kantong parkir tersebut antara lain berada di kawasan Beskalan dan Ketandan.

“Bagi (pegawai) yang harus mengantar anak ke sekolah, atau rumahnya jauh dan tidak ada transportasi umum, disarankan untuk menggunakan kantong-kantong parkir di sekitar kompleks Kepatihan, seperti parkir Beskalan, parkir Ketandan,” kata Ditya.

Kebijakan parkir

Kebijakan parkir di luar kawasan Kepatihan juga diberlakukan bagi tamu yang bukan tamu Gubernur dan Wakil Gubernur. Khusus tamu undangan rapat dari kabupaten/kota yang menggunakan kendaraan roda dua, parkir diarahkan ke kantong parkir di sisi timur pintu keluar gerbang Suryatmajan.

“Sedangkan untuk tamu undangan lainnya misal ada tamu dari Kabupaten/Kota yang hadir untuk rapat di dalam kompleks Kepatihan, diarahkan untuk bisa menggunakan kantong parkir motor di sisi timur pintu keluar gerbang Suryatmajan,” papar Ditya.

Tamu yang memarkir kendaraan di Beskalan atau Ketandan diminta melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Kompleks Kepatihan. “Kami berharap tamu yang berencana datang ke Kepatihan bisa menyesuaikan. Jadi misal mau datang rapat, ya jangan mepet waktunya, karena harus ada waktu yang disediakan untuk berjalan menuju Kepatihan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved